Halaman

Minggu, 17 April 2022

#133 Mempertahankan Daya Beli

  







(Dimuat di Koran Republika, tanggal 12 April 2022)

Pada Ramadhan kali ini masyarakat dihadapkan pada kenaikan berbagai barang kebutuhan. Kenaikan harga pangan dan energi ditambah lagi dengan kenaikan tarif PPN dari 10 persen menjadi 11 persen secara tidak langsung menurunkan daya beli masyarakat. Terlebih ketika perekonomian belum sepenuhnya pulih dan penghasilan/pendapatan penduduk belum seluruhnya kembali seperti sebelum pandemi. Penurunan daya beli ini patut diwaspadai karena tidak hanya menurunkan kesejahteraan penduduk namun juga berdampak pada perekonomian secara umum.

Daya beli merupakan kemampuan masyarakat dalam membelanjakan barang dan jasa. Dengan adanya kenaikan harga barang, maka akan lebih sedikit barang/jasa yang bisa dibelanjakan dengan uang nominal yang sama. Bagi kelompok ekonomi bawah yang hidup tanpa cadangan dana/tabungan, kenaikan harga barang maupun jasa ini akan mengurangi konsumsinya sehingga kesejahteraan juga akan menurun. Terlebih lagi sebagian besar penduduk Indonesia bekerja sebagai tenaga kerja informal (59,45 persen) yang didefinisikan oleh ILO salah satunya sebagai tenaga kerja dengan perlindungan/jaminan kerja yang rendah. Oleh karena itu bantuan perlindungan sosial sangat diperlukan sebagai kompensasi atas kenaikan harga barang tersebut agar kesejahteraan tidak menurun.

Hasil survei konsumen Bank Indonesia menunjukkan bahwa keyakinan konsumen terhadap kondisi ekonomi pada Maret 2022 mengalami penurunan meski masih dalam kategori optimis. Hal ini tercermin dari Indeks Keyakinan Konsumen yang mengalami penurunan dari 113,1 pada Februari 2022 menjadi 111,0 pada Maret 2022. Demikian juga dengan Indeks Kondisi Ekonomi saat ini (IKE) dan Indeks Ekspektasi Kondisi Ekonomi (IEK) yang mengalami penurunan. Penurunan ini terjadi karena adanya penurunan indeks keyakinan pada komponen penyusunnya yaitu pada penghasilan, ketersediaan lapangan kerja, dan pembelian barang tahan lama.

Selain itu, survei tersebut juga menunjukkan bahwa rata-rata proporsi pendapatan konsumen untuk konsumsi mengalami peningkatan pada bulan Maret. Namun, pada kelompok pengeluaran paling bawah (Rp1-2 juta) justru mengalami penurunan rasio konsumsi terhadap pendapatan. Kesenjangan pengeluaran ini berpotensi meningkatkan ketimpangan antar penduduk yang diukur dengan gini rasio. Sebagaimana diketahui bawah pandemi yang terjadi sejak tahun 2020 telah memperlebar ketimpangan pengeluaran. Pada September 2021 gini rasio sebesar 0,381 atau telah menurun sebagaimana sebelum pandemi. Tentu semua semua berharap bahwa kenaikan harga berbagai barang yang terjadi saat ini dan yang direncanakan kemudian akan kembali memperlebar ketimpangan pengeluaran penduduk.

Bagi perekonomian Indonesia yang 54,42 persen ditopang oleh konsumsi rumah tangga, penurunan daya beli masyarakat akan menurunkan konsumsi penduduk dan berpotensi memperlambat pertumbuhan ekonomi. Padahal pemulihan ekonomi melalui peningkatan permintaan barang/jasa sangat diperlukan untuk penciptaan lapangan kerja baru bagi 9,10 juta penganggur di Indonesia. Momen Ramadhan dan idul fitri merupakan saat yang dinantikan untuk mendongkrak pertumbuhan ekonomi terutama pada triwulan dua. Peningkatan permintaan barang dan jasa selama ramadhan dan idul fitri akan mendorong peningkatan produksi sehingga perekonomian akan tumbuh lebih cepat. Namun, akan berbeda jika daya beli tertekan maka permintaan barang dan jasa akan mengalami kelesuan yang berakibat pada perlambatan pertumbuhan ekonomi.

Dampak yang besar akibat penurunan daya beli ini oleh pemerintah direspon dengan penebalan perlindungan sosial terutama bagi penduduk yang rentan secara ekonomi. Bantuan langsung tunai (BLT) minyak goreng, bantuan subsidi upah bagi pekerja, hingga bantuan presiden untuk pelaku usaha mikro merupakan bantuan sosial yang akan disalurkan oleh pemerintah dalam rangka menjaga daya beli penduduk.

Sebagai contoh BLT minyak goreng 100ribu per bulan apakah kemudian mampu mengkompensasi kenaikan harga minyak goreng dan barang-barang kebutuhan lainnya? Menilik konsumsi minyak goreng di Indonesia pada tahun 2021 sebanyak 12,25 liter per kapita per tahun. Belum lagi dengan konsumsi bahan makanan lainnya yang saat ini tengah mengalami kenaikan harga. BLT ini bukan bertujuan untuk menurunkan harga minyak goreng. BLT ini diharapkan membantu penduduk agar mampu membeli minyak goreng di tengah harga yang tinggi. Apabila pangkal dari kenaikan harga minyak goreng ini belum bisa dikendalikan, maka pemerintah masih mesti bersiap memberikan bantuan sosial agar penduduk tetap dapat mengkonsumsi minyak goreng. Akan menjadi persoalan jika harga minyak goreng ini mencapai titik kestabilannya pada harga tinggi dalam jangka waktu yang lama.

Oleh karena itu di tengah daya beli penduduk yang tertekan ini, wacana pemerintah untuk menaikkan harga pertalite dan gas 3 kilogram perlu ditahan dulu. Pertalite dan gas 3 kilogram ini tidak hanya dikonsumsi oleh masyarakat miskin saja, namun juga dikonsumsi oleh kelompok menengah yang rentan secara ekonomi. Menurut Bank Dunia, hampir setengah dari seluruh penduduk Indonesia masih merupakan golongan calon kelas menengah, dimana mereka telah berhasil keluar dari golongan miskin dan rentan miskin, akan tetapi masih belum mencapai golongan berpenghasilan menengah. Kenaikan harga ini akan berdampak pada harga barang dan jasa lainnya yang seperti angkutan umum dan penyediaan makan minum. Oleh karena itu pemerintah perlu bijak dalam menaikkan harga barang agar tidak berdampak besar pada kesejahteraan penduduk.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

#138 Pertumbuhan Ekonomi Berkualitas

  (Dimuat di Kolom Opini Republika, 25 November 2022) Perekonomian Indonesia mampu tumbuh mengesankan di tengah ancaman resesi global saat i...