Halaman

Kamis, 30 September 2021

#125 Satu Data UMKM

(Dimuat di Koran Sindo, 23 September 2021)


      Pandemi Covid-19 tidak hanya berdampak pada kesehatan namun juga mengguncang perekonomian Indonesia. Berbagai pembatasan sosial untuk mengendalikan Covid-19 berdampak parah pada keberlangsungan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang menjadi ladang penghidupan bagi 97 persen pekerja Indonesia. Upaya pemerintah dalam pemulihan ekonomi nasional salah satunya dengan memberikan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM). Kecepatan dan ketepatan penyaluran bantuan tentu sangat dibutuhkan untuk meminimalisir dampak pandemi bagi pelaku UMKM. Namun, yang menjadi masalah adalah data UMKM yang akurat belum tersedia, sehingga berisiko terjadi ketidaktepatan sasaran bantuan.

Hasil pemeriksaan BPK pada tahun 2020 terhadap laporan awal penyaluran BPUM, terdapat penerima BPUM yang tidak sesuai dengan kriteria. Beberapa faktor ketidakteparan penerima BPUM diantaranya karena belum adanya satu data atau basis data tunggal terkait UMKM. Sedangkan dalam praktiknya dibutuhkan pendataan dan penyaluran secepatnya untuk membantu usaha mikro terdampak pandemi. Oleh karena itu langkah yang diambil oleh Kementerian Koperasi dan UMKM pada tahun 2021 di antaranya adalah integrasi satu data melalui pendaftaran satu pintu peserta penerima BPUM atas usulan dinas koperasi dan UKM di kabupaten/kota. Calon penerima BPUM ini berbasis nomor induk kependudukan (NIK).

UMKM memiliki peranan yang besar dalam perekonomian di Indonesia dengan jumlahnya yang mencapai lebih dari 99 persen. Jika dilihat dari Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas Februari 2021), menurut status pekerjaan utamanya ada 51,36 juta orang yang berstatus sebagai wirausaha dengan rincian 25,65 juta orang berusaha mandiri, 21,61 juta orang berusaha dibantu buruh tidak tetap, dan 4,4 juta orang berusaha dibantu buruh tetap. Dalam setahun pandemi, ada penurunan 0,51 juta orang yang bekerja dibantu buruh tidak tetap dan penurunan 0,51 juta orang dibantu buruh tetap, sedangkan untuk wirausaha mandiri ada peningkatan 0,55 juta orang.

Memberikan perhatian terhadap UMKM selain mendorong pertumbuhan ekonomi juga memberikan kehidupan bagi jutaan tenaga kerja yang menggantungkan hidupnya pada UMKM. Jika pada krisis ekonomi 1998 UMKM mampu bertahan dan bahkan menjadi penyelamat, maka saat pandemi Covid-19 ini justru UMKM yang paling terkena imbas dari berbagai pembatasan kegiatan untuk mengendalikan penyebaran Covid-19.

Pandemi Covid-19 ini semakin menyadarkan akan pentingnya ketersediaan data yang akurat terkait UMKM mulai dari tingkat administrasi paling bawah hingga tingkat nasional. Sebagaimana dalam UU No. 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja mengamanatkan untuk melakukan pendataan UMKM dan hasil pendataan tersebut sebagai basis data tunggal UMKM. Basis data tunggal tersebut akan menjadi bahan pertimbangan dalam menentukan kebijakan mengenai UMKM. Adapun kriteria UMKM paling sedikit memuat indikator kekayaan bersih, hasil penjualan tahunan, atau nilai investasi, dan jumlah tenaga kerja sesuai dengan kriteria setiap sektor usaha.

Dalam PP No. 7 Tahun 2021 tentang kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi dan UMKM, basis data tunggal mengacu pada standar minimal yang memuat identitas usaha dan identitas pelaku usaha. Dalam penyusunan standar data dilakukan oleh kementerian setelah berkoordinasi dengan badan yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang statistik (BPS). Segala bentuk afirmasi kepada UMKM baik dilakukan oleh pemerintah pusat atau daerah harus mengacu kepada satu data UMKM. Pengembangan UMKM diantaranya melalui penyediaan tempat promosi, pemberian insentif, pengelolaan terpadu UMKM (klaster), dan penggunaan produk UMKM dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Satu data UMKM ini akan memudahkan dalam memetakan UMKM berdasarkan lapangan usaha, produk yang dihasilkan, penggunaan teknologi, penyerapan tenaga kerja, maupun indikator lain sesuai kebutuhan. Dengan basis data akan mudah dipetakan kebutuhan atau program yang dibutuhkan dalam rangka scale up UMKM.

            Mengingat pentingnya satu data UMKM maka dibutuhkan komitmen dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Dalam basis data tunggal, UMKM harus memiliki perizinan berusaha yaitu Nomor Induk Berusaha (NIB). Kenyataan di lapangan, sebagian besar usaha di Indonesia merupakan usaha informal yang didominasi oleh wirausaha mandiri (25,65 juta orang) dan sebagian besar berpendidikan rendah. Mendorong wirausaha untuk mendaftarkan usahanya adalah langkah pertama dalam mewujudkan satu data UMKM.

Selain mendorong kesadaran mengurus perijinan, yang tidak kalah penting selanjutnya adalah keseragaman konsep dan definisi terkait UMKM. Hal ini menjadi penting agar dapat dikompilasi secara nasional dan dibandingkan antar waktu maupun antar wilayah. Jika merujuk pada peraturan pemerintah tentang UMKM, maka penentuan usaha berdasarkan atas modal atau hasil penjualan tahunan. Kriteria modal usaha digunakan untuk pendirian atau pendaftaran usaha, sedangkan kriteria hasil penjualan digunakan untuk pemberian kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan UMKM. 

Modal untuk usaha mikro sampai dengan 1 miliar rupiah tidak termasuk tanah dan bangunan usaha, modal usaha kecil besarnya 1 miliar hingga 5 miliar, dan usaha menengah memiliki modal 5 miliar hingga 10 miliar rupiah. Untuk kriteria penjualan tahunan, usaha mikro paling banyak 2 miliar rupiah, usaha kecil 2 miliar hingga 15 miliar rupiah, dan usaha menengah memiliki penjualan tahunan 15 miliar hingga 50 miliar rupiah. Pada kenyataannya dalam PP No.21 tahun 2021 juga disebutkan bahwa untuk kepentingan tertentu, kementerian/lembaga dapat menggunakan kriteria lain dalam penentuan usaha mikro, kecil, maupun menengah.

Yang harus diperhatikan selanjutnya adalah karena UMKM dinamikanya sangat cepat, maka diperlukan pemutakhiran data UMKM secara rutin. Hal ini penting untuk mengetahui perkembangan UMKM dan evaluasi terhadap program pemberdayaan yang telah dilakukan. Seberapa besar dampak program/bantuan terhadap scale up UMKM akan bisa diteliti dari pengumpulan data antar waktu tersebut. Menurut PP No.7 tahun 2021, penyampaian data UMKM dilakukan secara periodik satu tahun sekali. Untuk menuju satu data UMKM yang akurat dan mutakhir diperlukan komitmen semua pihak dalam pengumpulan maupun pemutakhirannya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

#139 Kemiskinan Dalam Tekanan Inflasi

Tren penurunan jumlah penduduk miskin pasca pandemi sedikit terganggu dengan lonjakan inflasi yang terjadi pada akhir tahun 2022. Hal ini di...