(Dimuat di Koran Republika tanggal 10 Desember 2021)
Di tengah kemelut penetapan upah minimum
tahun 2022, tersimpan krisis pengangguran usia muda yang kian meningkat selama
pandemi. Tingkat pengangguran usia muda (umur 15-24 tahun) di Indonesia
mengalami peningkatan dari 16,31 persen pada Februari 2020 menjadi 18,03 persen
pada Februari 2021. Tingkat pengangguran terbuka pada kelompok umur muda empat
kali lipat lebih tinggi daripada tingkat pengangguran umur dewasa.
Tidak hanya itu, pandemi juga meningkatkan kawula muda yang tidak melakukan kegiatan apapun (Not in employment, education, training/NEET). Pada tahun 2020 ada 24,28 persen penduduk usia muda yang tergolong NEET atau mengalami peningkatan jika dibandingkan sebelum pandemi. NEET paling tinggi pada tamatan SMK (31,72 persen) dan tamatan SD ke bawah (30,44 persen). Tingginya tingkat pengangguran pada usia muda ini menunjukkan adanya potensi tenaga kerja yang kurang termanfaatkan (under utilized).