Halaman

Senin, 07 Desember 2020

#116 Antisipasi Informalisasi Ekonomi

 

Pandemi covid-19 tidak hanya meningkatkan pengangguran, namun juga tenaga kerja di sektor informal di Indonesia. Pengangguran pada Agustus 2020 melonjak menjadi 9,77 juta orang dengan tingkat pengangguran terbuka mencapai 7,07 persen. Kondisi ketenagakerjaan saat ini seolah mundur pada kondisi ketenagakerjaan tahun 2011, saat itu pengangguran mencapai 7,48 persen dan tenaga kerja informal mencapai 62,24 persen. Peningkatan tenaga kerja informal saat ini harus segera diantisipasi agar tidak menurunkan kesejahteraan penduduk Indonesia.

Berbagai penelitian empiris menyebutkan bahwa salah satu cara untuk mendorong peningkatan kesejahteraan ekonomi penduduk adalah dengan melakukan transisi pekerjaan ke sektor formal. Sehingga peningkatan sektor informal atau informalisasi ekonomi saat ini akan semakin memperberat usaha dalam rangka meningkatkan kesejahteraan penduduk. Menurut ILO (2010) pekerjaan di sektor informal identik dengan pekerjaan yang tidak layak, tingkat pendapatan rendah, memiliki resiko tinggi, serta tidak terdapat jaminan/perlindungan sosial. Informalitas juga mempunyai dampak yang berbahaya terhadap hak-hak pekerja dan mempunyai dampak negatif terhadap sustainable enterprises karena faktor rendahnya produktifitas dan terbatasnya akses modal (ILO, 2018).

Transisi pekerjaan ke sektor formal di Indonesia ditandai dengan menurunnya jumlah penduduk yang bekerja pada sektor informal. Dalam 2 dekade terakhir, persentase tenaga kerja informal di Indonesia mengalami tren penurunan. Kondisi ini disertai juga dengan penurunan jumlah penduduk miskin di Indonesia. Akan tetapi, transisi tersebut harus diuji dengan adanya pandemi Covid-19 yang mengakibatkan penambahan tenaga kerja informal sebanyak 5,73 juta orang. Hasil survei angkatan kerja nasional (Agustus, 2020) menunjukkan bahwa tenaga kerja informal di Indonesia mencapai 60,47 persen.

Apabila dirinci menurut status pekerjaan utamanya, peningkatan tenaga kerja informal paling besar terjadi pada pekerja keluarga/tidak dibayar yang mencapai 3,56 juta orang, disusul kemudian berusaha dibantu buruh tidak tetap/buruh tidak dibayar yang meningkat 1,13 juta orang, pekerja bebas pertanian meningkat 639 ribu, dan pekerja bebas di non pertanian yang meningkat 352 ribu orang. Untuk wirausaha mandiri peningkatannya sebanyak 48,53 ribu orang atau jauh lebih kecil dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya yang meningkat ratusan bahkan jutaan orang dalam satu tahun.

Untuk pekerja formal dalam setahun terakhir mengalami penurunan sebanyak 6,03 juta orang yang terdiri dari penurunan buruh/karyawan sebanyak 5,62 juta orang dan penurunan wirausaha dengan dibantu buruh tetap sebanyak 412,39 ribu orang. Perubahan status tenaga kerja informal ini akan menurunkan pendapatan dan kesejahteraan penduduk, terlebih menjadi pekerja keluarga atau tenaga kerja tidak dibayar yang meningkat 3,56 juta orang. Demikian juga dengan pekerja bebas yang pendapatannya tidak tetap.

Resesi ekonomi berdampak paling besar di perkotaan. Penurunan tenaga kerja paling besar terjadi pada sektor industri pengolahan dengan penurunan jumlah tenaga kerja sebanyak 1,72 juta orang. Adapun lapangan usaha yang mengalami kenaikan jumlah tenaga kerja paling tinggi adalah sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan dengan kenaikan sebesar 2,78 juta orang. Kenyataan ini semakin menguatkan sektor pertanian sebagai lapangan usaha dengan penyerapan tenaga kerja terbesar di Indonesia. Padahal sektor petanian saat ini masih menjadi kantung kemiskinan di Indonesia, sehingga dibutuhkan peralihan ke sektor formal non pertanian untuk meningkatkan kesejahteraan penduduk.

Untuk kembali menyerap tenaga kerja ke sektor formal yaitu menjadi buruh/karyawan atau berwirausaha dengan tenaga kerja tetap, maka perlu didorong pemulihan ekonomi sehingga kegiatan produksi kembali pulih. Dengan belum terkendalinya pandemi Covid-19 otomatis kegiatan produksi masih harus menetapkan protokol kesehatan yang ketat. Dalam kondisi demikian, amat sulit bagi industri untuk bisa melakukan usaha dalam kapasitas optimumnya dengan full employment. Dampak yang akan timbul adalah penyerapan tenaga kerja formal belum akan terjadi sehingga menambah jumlah penganggur atau meningkatkan jumlah tenaga kerja informal.

Industri pengolahan sebagai penopang terbesar perekonomian nasional pada triwulan III tahun 2020 masih mengalami kontraksi 4,31 persen. Padahal industri pengolahan menjadi harapan karena memiliki potensi terbesar dalam mendorong pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja formal. Sedangkan perekonomian diprediksikan akan pulih paling cepat dalam dua tahun kedepan, dengan syarat pandemi sudah bisa dikendalikan. Transformasi struktur ekonomi yang lambat ditunjukkan oleh dominasi usaha mikro dalam perekonomian nasional, yaitu mencapai 99 persen.

Menunggu sektor formal pulih tentu membutuhkan waktu yang tidak sebentar. Padahal angkatan kerja setiap tahun mengalami peningkatan yang membutuhkan lapangan pekerjaan baru. Dalam setahun terakhir jumlah angkatan kerja mengalami peningkatan sebesar 2,36 juta orang. Oleh karena itu UMKM yang bersifat padat karya akan menjadi pilihan bagi angkatan kerja untuk memulai pekerjaan. Namun sayangnya, yang terjadi saat ini geliat berwirausaha belum diikuti oleh kapasitas yang mumpuni dalam menjalankan usaha. Sebagian besar usaha UMK masih mencontoh atau ikut-ikutan yang belum didasarkan pada model bisnis, pasar, dan inovasi.

Dalam kondisi demikian, memberikan perhatian kepada UMKM menjadi salah satu antisipasi dari informalisasi ekonomi saat ini. Tenaga kerja yang terdampak pandemi Covid-19 saat ini banyak beralih kepada sektor UMKM, terutama usaha mikro, baik sebagai wirausaha mandiri maupun sebagai tenaga kerja tidak tetap ataupun tenaga kerja keluarga. Tingkat fleksibilitas yang tinggi pada sektor UMK ini memungkinkan untuk lebih dahulu tumbuh ditengah pemulihan ekonomi saat ini.

Jumlah UMKM yang mencapai 99,99 persen dari seluruh lapangan usaha mampu menyerap 97 persen tenaga kerja di Indonesia, termasuk tenaga kerja dengan pendidikan rendah sekalipun. Jumlah yang besar dan tersebar di seluruh wilayah Indonesia memungkinkan UMKM menjadi jalan menuju pemerataan ekonomi nasional. Meski harus diakui masih banyak permasalahan dan kendala yang dihadapi oleh UMKM di Indonesia.

Dalam pemberdayaan UMKM diperlukan dukungan modal dan transfer pengetahuan yang berbasis data UMKM agar tepat sasaran dan menjangkau seluruh UMKM di Indonesia. Kebutuhan database UMKM ini semakin mendesak untuk segera direalisasikan sebagaimana yang tertuang pada pasal 88 UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dengan adanya database ini diharapkan akan mempercepat upaya pemerintah terutama dalam mendorong usaha mikro kecil yang sebelumnya bersifat informal agar naik kelas menjadi usaha ekonomi formal.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

#138 Pertumbuhan Ekonomi Berkualitas

  (Dimuat di Kolom Opini Republika, 25 November 2022) Perekonomian Indonesia mampu tumbuh mengesankan di tengah ancaman resesi global saat i...