(dimuat di Koran Republika)
Menteri tenaga kerja menerbitkan surat edaran kepada seluruh
Gubernur di Indonesia agar menetapkan
UMP 2021 sama dengan UMP 2020. Dengan alasan pandemi dan keberlangsungan usaha,
Surat edaran ini mendorong buruh untuk melakukan aksi penolakan UMP 2021
sekaligus penolakan UU Cipta Kerja.
Sebagian besar provinsi mengikuti surat edaran dari Menaker, meski ada provinsi yang menaikkan UMP 2021 seperti Jawa Tengah dan DIY. Pemerintah provinsi DKI menetapkan kenaikan UMP kepada pelaku usaha yang tidak terdampak pandemi, sedangkan untuk perusahaan yang terdampak pandemi dapat mengajukan keberatan untuk tidak menaikkan UMP.
Secara formula, kenaikan upah buruh ini memperhitungkan pertumbuhan
ekonomi sekaligus inflasi. Pertumbuhan ekonomi mewakili kemampuan atau performa
dari pelaku usaha sedangkan inflasi sebagai kompensasi bagi buruh atas kenaikan
harga barang dan jasa agar pendapatan riilnya tidak mengalami penurunan.
Pertumbuhan ekonomi yang digunakan adalah pertumbuhan ekonomi
triwulan 2 tahun 2020 yaitu minus 5,32 persen dan inflasi September 2020 (year
on year) sebesar 1.42 persen. Jika merujuk pada rumus tersebut, secara
matematis maka UMP tahun 2021 tidak mengalami kenaikan karena pertumbuhan
ekonomi minus. Minusnya pertumbuhan ekonomi hingga 5,32 persen mengindikasikan
bahwa kondisi pelaku usaha di Indonesia mengalami penurunan produksi. Bahkan
hampir semua lapangan usaha mengalami pertumbuhan minus. Artinya bahwa pihak
pengusaha juga mengalami kesulitan untuk meningkatkan produksinya.
Sedangkan di pihak buruh pun kondisinya tidak kalah sulit.
Pemutusan hubungan kerja, perumahan karyawan, hingga pengurangan jam kerja
merupakan dampak yang terjadi dari resesi ekonomi ini. Deflasi yang terjadi
selama Juli hingga September mengindikasikan bahwa daya beli penduduk, termasuk
buruh juga tertekan. Jadi saat ini, baik pengusaha maupun buruh juga dalam
kondisi yang tidak menguntungkan. Bahkan jikapun pemerintah hanya memberikan
perhatian kepada buruh dan mengabaikan kondisi pelaku usaha, kenaikan UMP 2021
hanya sebesar 1,42 persen atau sebesar inflasi/kenaikan harga barang secara
umum yang ditanggung oleh konsumen. Akan tetapi dalam kondisi resesi dimana
aktivitas ekonomi menurun seperti saat ini pelaku usaha pun memerlukan stimulus
dan menghindari kenaikan biaya produksi agar perusahaan tetap mampu bertahan.
Oleh karena itu keputusan pemerintah melalui kementerian tenaga kerja terkait
UMP 2021 bukan hal yang mudah untuk diterima buruh/tenaga kerja.
Menyadari hal tersebut, pemerintah memberikan subsidi gaji bagi
karyawan dengan gaji di bawah 5 juta dan yang terdaftar di BPJS
ketenagakerjaan. Batasan lima juta ini mencakup tenaga kerja dengan upah
sebesar UMP dan UMK paling tinggi sekalipun. UMP tahun 2020 tertinggi di DKI
Jakarta yaitu sebesar RP4,28 juta dan UMK tertinggi di Kabupaten Karawang yaitu
sebesar RP4,59 juta.
Upaya tersebut sebagai bantuan sosial bagi buruh di tengah
penurunan aktifitas ekonomi. Bahkan, untuk tenaga kerja yang mengalami PHK dapat
mengajukan kartu pra kerja untuk memperoleh pelatihan sekaligus insentif.
Benar, bahwa 600 ribu per bulan bukanlah jumlah yang besar dan tidak mampu
menutup kebutuhan buruh, namun hal itu menjadi bantalan sosial untuk menjaga
daya beli penduduk dan buruh.
Dengan kondisi UMP yang tidak mengalami kenaikan pada tahun 2021,
maka program perlindungan sosial termasuk bantuan subsidi gaji diharapkan masih
tetap berlanjut hingga tahun depan. Harapannya tenaga kerja dengan gaji sebesar
UMP maupun di bawahnya memperoleh kompensasi atas penurunan ekonomi.
Upah dan kesejahteraan buruh masih menjadi persoalan utama di
negeri ini, disamping kebutuhan lapangan pekerjaan yang terus meningkat setiap
tahun. Di tengah pro kontra UU Cipta Kerja, perlu kiranya kita menilik kondisi
ketenagekerjaan di Indonesia. Salah satu tujuan disahkannya UU Cipta Kerja ini
untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang menciptakan lapangan pekerjaan yang
luas. Tidak dapat dipungkiri, Indonesia yang tengah menuju puncak bonus
demografi membutuhkan lapangan kerja untuk menampung angkatan kerja yang terus
meningkat setiat tahun.
Namun, kalau boleh menelisik, berapa pertumbuhan ekonomi yang
diharapkan dari UU Cipta kerja ini? Mengingat jumlah angkatan kerja di
Indonesia rata-rata meningkat 2 juta orang setiap tahunnya. Belum lagi jumlah
penganggur yang mencapai 6,88 juta orang pada kondisi Februari 2020. Untuk saat
ini, jumlah penganggur tentu lebih banyak lagi sebagai akibat dari pandemi
Covid-19 dan resesi ekonomi yang terjadi. Data ketenagakerjaan terbaru hasil
dari survei angkatan kerja nasional (Sakernas, Agustus 2020) baru akan dirilis
oleh BPS pada tanggal 5 November 2020 nanti.
Berdasarkan tahun sebelumnya, setiap 1 persen pertumbuhan ekonomi
menyerap tenaga kerja sebanyak 498 ribu orang. Dengan pertumbuhan ekonomi yang
hanya berkisar 5 persen sekalipun belum mampu menyerap angkatan kerja yang ada.
Apalagi dengan kondis ekonomi yang masih lesu untuk beberapa waktu ke depan. Akan
lebih parah lagi jika investor asing yang masuk ke Indonesia juga membawa serta
tenaga kerja dari negara asalnya. Maka, angkatan kerja dalam negeri semakin
tidak memperoleh pekerjaan.
Selain pengangguran, terdapat penduduk setengah menganggur di
negeri ini yang jumlahnya mencapai 8,34 juta orang. Kelompok ini bekerja kurang
dari jam kerja normal dan masih mencari pekerjaan tambahan. Artinya bahwa
pekerjaan yang dilakukan saat ini belum memenuhi keinginannya, masih ada waktu
produktif dan peluang ekonomi yang belum termanfaatkan secara optimal.
Penganggur paling banyak di Indonesia adalah lulusan sekolah
menengah (SMA/sederajat) yang mencapai 46,20 persen, diikuti dengan pendidikan
SMP ke bawah yang mencapai 37,59 persen. Dengan jumlah pengangguran yang besar
pada kelompok ini tentu membutuhkan lapangan pekerjaan yang sesuai.
Industri-industri dengan teknologi tinggi bisa jadi akan memberikan nilai
tambah yang besar, namun penyerapan tenaga kerjanya bisa jadi kurang karena
padat modal dan teknologi.
Fakta lain yang seharusnya menjadi kegelisahan pemangku kepentingan di negeri ini adalah pengangguran pada kelompok umur muda (umur 15-24 tahun). Tingkat pengangguran terbuka pada kelompok umur muda mencapai 16,28 persen. Artinya bahwa dari 100 orang angkatan kerja berumur 15-24 tahun terdapat 16 orang yang menganggur. Proporsi penganggur umur muda terhadap total penganggur mencapai 51,05 persen atau separuh lebih dari pengangguran di Indonesia yang berusia 15-24 tahun.
Dengan kenyataan di atas, maka permasalahan ketenagakerjaan di Indonesia masih banyak. Diharapkan UU Cipta Kerja yang telah disahkan oleh DPR dapat ditinjau kembali dengan mendengar lebih banyak kalangan agar kepentingan buruh -yang tidak lain juga merupakan penduduk di negeri ini- tidak terkorbankan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar