Halaman

Rabu, 04 November 2020

#115 UMP di Tengah Resesi


 (dimuat di Koran Republika)

Menteri tenaga kerja menerbitkan surat edaran kepada seluruh Gubernur di Indonesia  agar menetapkan UMP 2021 sama dengan UMP 2020. Dengan alasan pandemi dan keberlangsungan usaha, Surat edaran ini mendorong buruh untuk melakukan aksi penolakan UMP 2021 sekaligus penolakan UU Cipta Kerja.

Sebagian besar provinsi mengikuti surat edaran dari Menaker, meski ada provinsi yang menaikkan UMP 2021 seperti Jawa Tengah dan DIY. Pemerintah provinsi DKI menetapkan kenaikan UMP kepada pelaku usaha yang tidak terdampak pandemi, sedangkan untuk perusahaan yang terdampak pandemi dapat mengajukan keberatan untuk tidak menaikkan UMP.

#139 Kemiskinan Dalam Tekanan Inflasi

Tren penurunan jumlah penduduk miskin pasca pandemi sedikit terganggu dengan lonjakan inflasi yang terjadi pada akhir tahun 2022. Hal ini di...