(dimuat di Koran Republika)
Menteri tenaga kerja menerbitkan surat edaran kepada seluruh
Gubernur di Indonesia agar menetapkan
UMP 2021 sama dengan UMP 2020. Dengan alasan pandemi dan keberlangsungan usaha,
Surat edaran ini mendorong buruh untuk melakukan aksi penolakan UMP 2021
sekaligus penolakan UU Cipta Kerja.
Sebagian besar provinsi mengikuti surat edaran dari Menaker, meski ada provinsi yang menaikkan UMP 2021 seperti Jawa Tengah dan DIY. Pemerintah provinsi DKI menetapkan kenaikan UMP kepada pelaku usaha yang tidak terdampak pandemi, sedangkan untuk perusahaan yang terdampak pandemi dapat mengajukan keberatan untuk tidak menaikkan UMP.