Halaman

Kamis, 11 Juni 2020

#107 Tapera dan Krisis Rumah

(Dimuat di Koran Republika, 11 Juni 2020)

Dalam rangka menyediakan perumahan bagi masyarakat pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 2020 tentang  Penyelenggarakan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Tapera ini diwajibkan untuk PNS/TNI/Polri, karyawan BUMN/BUMD/BUMDes dan pekerja swasta dengan penghasilan di atas UMR.
Kebijakan ini menimbulkan pro dan kontra di tengah masyarakat karena kepesertaannya bersifat wajib. Bagi pekerja akan dipotong upahnya 2,5 persen dan bagi pemberi kerja berkewajiban menanggung 0,5 persen upah pekerja dalam pembayaran Tapera. Potongan wajib inilah yang memberatkan pekerja dan pemberi kerja. Bagi pekerja yang telah memiliki rumah atau pekerja dengan penghasilan di atas 8 juta rupiah dan bagi bagi pemberi kerja, Tapera ini sifatnya paksaan. Hal ini karena Tapera sifatnya gotong royong dengan pembiayaan rumah hanya diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Untuk pekerja dengan penghasilan di atas 8 juta rupiah nilai lebih yang mereka peroleh adalah bagi hasil pemupukan yang berasal dari investasi/pengembangan dana Tapera. Ingatan tentang PT. Asuransi Jiwasraya dibawah Kementerian BUMN yang mengalami gagal bayar 16 Triliun Rupiah, jangan sampai menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap BP Tapera ini. Pengelolaan dana yang kredibel dan pengawasan yang ketat diperlukan untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap program perumahan pemerintah ini.
PP ini terbit di tengah pandemi covid-19 ketika penghasilan usaha dan tenaga kerja mengalami penurunan, Namun kepesertaan untuk pekerja swasta, paling lambat 7 tahun setelah PP penyelenggaraan Tapera ini diterbitkan yaitu tahun 2027. Dalam roadmap penyelenggaraan Tapera, fokus tahun 2020-2021 ini masih mengalihkan kepesertaan PNS dari Taperum ke Tapera. Selanjutnya untuk tahun 2022-2023 memperluas kepesertaan pada segmen BUMN/BUMD/BUMDes dan TNI/Polri.
Kondisi Perumahan di Indonesia
Pesatnya pertumbuhan penduduk di perkotaan akibat pertumbuhan alami dan urbanisasi menyebabkan peningkatan kebutuhan rumah di perkotaan. Ketidakmampuan secara ekonomi mengakibatkan 15,95 persen penduduk di perkotaan tinggal dengan cara menyewa/kontrak. Bahkan di ibukota Jakarta lebih dari sepertiga penduduknya (36,36 persen) menyewa/mengontrak rumah sebagai tempat tinggal. Hal inilah yang mendasari diperlukannya upaya penyediaan rumah dan pemukiman yang layak, aman, dan terjangkau untuk memenuhi kebutuhan dasar manusia (penduduk).
Kebutuhan masyarakat berpenghasilan rendah untuk tinggal di dekat tempat bekerja menyebabkan masyarakat tinggal di hunian tidak layak dan sebagian besar menempati pemukiman kumuh dan ilegal. Pada kenyataannya baru 38,3 persen rumah tangga yang menempati rumah layak huni pada tahun 2018. Kelayakan ini dinilai berdasarkan dari empat aspek yaitu ketahanan bangunan, luas lantai per kapita, air minum, dan sanitasi.
Kondisi tersebut diperparah dengan belum optimalnya pembinaan dan pengawasan mengenai keandalan bangunan dalam pengurangan resiko bencana. Padahal Indonesia sendiri dikenal sebagai “super market bencana” dimana banyak penduduknya yang tinggal di wilayah rawan bencana. Hal ini tentu semakin memperberat upaya pemerintah dalam penyediaan perumahan dan pemukiman yang layak.
Indonesia telah menunjukkan komitmen yang kuat dalam upaya pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals-SDGs), pada tujuan yang ke-11 yaitu: kota dan permukiman yang berkelanjutan dengan penyediaan perumahan dan pemukiman.
Keterbatasan kepemilikan rumah saat ini mengakibatkan 1 rumah dihuni oleh lebih dari 1 keluarga. Berdasarkan data statistik kesejahteraan rakyat tahun 2019, rata-rata 1 rumah di Indonesia dihuni oleh 1,28 keluarga. Untuk DKI Jakarta, dalam 1 rumah dihuni oleh 1,31 keluarga atau lebih tinggi dari rata-rata nasional.
Sebagian besar rumah tangga di DKI Jakarta menempati rumah dengan ukuran 20-49 meter persegi yaitu sebanyak 35,33 persen. Disusul kemudian rumah tangga yang menempati luas rumah kurang dari 19 meter persegi sebanyak 22,54 persen rumah tangga. Provinsi lain dengan luas rumah kurang dari 19 meter persegi paling banyak ada di provinsi Bali yaitu 18,77 persen dan Provinsi DIY dengan presentase 17,61 persen. Provinsi Bali juga menempati urutan ketiga (29,69 persen) setelah Riau (30,37 persen) dalam persentase rumah tangga yang tinggal di rumah sewa/kontrak.
Berdasarkan hasil Survei Sosial Ekonomi Nasional Maret 2019, dalam sebulan pengeluaran untuk perumahan menempati urutan terbesar kedua setelah makanan yaitu sebesar 27,24 persen dari seluruh pengeluaran penduduk di perkotaan. Untuk rata-rata biaya kontrak/sewa rumah paling tinggi di DKI Jakarta kemudian disusul oleh Provinsi Kepulauan Riau, dan Kalimantan Timur. Bahkan rata-rata harga sewa/kontrak di DKI Jakarta hampir 6 kali lipat rata-rata harga sewa/kontrak di Indonesia. Tidak mengherankan jika kemudian ada kamar kos dengan ukuran 2x1 meter untuk menekan pengeluaran sewa tempat tinggal di Jakarta.
Harga rumah yang tinggi di perkotaan sangat memberatkan bagi pekerja dengan penghasilan rendah. Bagi MBR mengumpulkan dana untuk pembayaran uang muka bukanlah perkara mudah dan membutuhkan waktu yang lama. Sehingga program uang muka 0 persen maupun KPR bersubsidi bisa menjadi alternatif solusi kepemilikin rumah.
Meski harus diakui secara lokasi rumah bersubsidi ini terletak di pinggiran jauh dari pusat kota. Dengan harga tanah yang lebih murah memungkinkan rumah bersubsidi harga akan terjangkau untuk penduduk kelas menengah bawah. Namun kendala jarak yang jauh dengan tempat kerja menjadikan penduduk memilih untuk menyewa/kontrak rumah/kamar kos di kota besar. Jarak yang jauh akan menyita waktu yang lama dalam perjalanan pulang pergi ke tempat kerja. Oleh karena itu, penyediaan perumahan harus diikuti juga dengan penyediaan sarana transportasi yang terintegrasi sehingga aktifitas penduduk dalam bekerja semakin efektif.
Penyediaan akses perumahan dan pemukiman yang layak, aman, dan terjangkau masih menjadi kendala bagi pemerintah. Kebijakan pemerintah melalui pemberian kemudahan dan bantuan perumahan berupa subsidi dan bantuan stimulan pembangunan rumah masih bersifat regresif dan sangat bergantung pada ketersediaan anggaran pemerintah. Kemampuan pemerintah belum sebanding dengan kebutuhan perumahan yang terus meningkat setiap tahun. Semoga  program pemerintah yang baru melalui Tapera ini semoga menjadi solusi bagi MBR untuk memenuhi kebutuhan tempat tinggal.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

#138 Pertumbuhan Ekonomi Berkualitas

  (Dimuat di Kolom Opini Republika, 25 November 2022) Perekonomian Indonesia mampu tumbuh mengesankan di tengah ancaman resesi global saat i...