Halaman

Kamis, 11 Juni 2020

#107 Tapera dan Krisis Rumah

(Dimuat di Koran Republika, 11 Juni 2020)

Dalam rangka menyediakan perumahan bagi masyarakat pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 2020 tentang  Penyelenggarakan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Tapera ini diwajibkan untuk PNS/TNI/Polri, karyawan BUMN/BUMD/BUMDes dan pekerja swasta dengan penghasilan di atas UMR.
Kebijakan ini menimbulkan pro dan kontra di tengah masyarakat karena kepesertaannya bersifat wajib. Bagi pekerja akan dipotong upahnya 2,5 persen dan bagi pemberi kerja berkewajiban menanggung 0,5 persen upah pekerja dalam pembayaran Tapera. Potongan wajib inilah yang memberatkan pekerja dan pemberi kerja. Bagi pekerja yang telah memiliki rumah atau pekerja dengan penghasilan di atas 8 juta rupiah dan bagi bagi pemberi kerja, Tapera ini sifatnya paksaan. Hal ini karena Tapera sifatnya gotong royong dengan pembiayaan rumah hanya diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

#139 Kemiskinan Dalam Tekanan Inflasi

Tren penurunan jumlah penduduk miskin pasca pandemi sedikit terganggu dengan lonjakan inflasi yang terjadi pada akhir tahun 2022. Hal ini di...