Dalam rangka menyediakan perumahan bagi masyarakat pemerintah
mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 2020 tentang Penyelenggarakan Tabungan Perumahan Rakyat
(Tapera). Tapera ini diwajibkan untuk PNS/TNI/Polri, karyawan BUMN/BUMD/BUMDes
dan pekerja swasta dengan penghasilan di atas UMR.
Kebijakan ini menimbulkan pro dan kontra di tengah masyarakat
karena kepesertaannya bersifat wajib. Bagi pekerja akan dipotong upahnya 2,5
persen dan bagi pemberi kerja berkewajiban menanggung 0,5 persen upah pekerja
dalam pembayaran Tapera. Potongan wajib inilah yang memberatkan pekerja dan
pemberi kerja. Bagi pekerja yang telah memiliki rumah atau pekerja dengan
penghasilan di atas 8 juta rupiah dan bagi bagi pemberi kerja, Tapera ini
sifatnya paksaan. Hal ini karena Tapera sifatnya gotong royong dengan
pembiayaan rumah hanya diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah
(MBR).