(Dimuat di Koran Republika, 9 Mei 2020)
Pandemi covid-19 telah mengguncang perekonomian Indonesia. Upaya
untuk mengendalikan penyebaran virus melalui pembatasan sosial berskala besar
(PSBB) menyebabkan banyak kegiatan ekonomi terhenti. Akibatnya 2,9 juta orang
karyawan mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) dan dirumahkan sebagaimana
yang dilaporkan ke Kementerian Tenaga Kerja (1/5). Belum lagi dengan pelaku
usaha informal yang mengandalkan penghasilan harian juga juga mengalami
penurunan permintaan barang/jasa. Hal tersebut mengakibatkan penurunan
pendapatan dan daya beli penduduk.
Daya beli menjadi hal penting karena menyangkut kesejahteraan
penduduk sekaligus keberlangsungan ekonomi. Ketiadaan pendapatan mengakibatkan
kemampuan untuk membeli barang dan jasa menjadi berkurang sehingga kebutuhan
hidup tidak akan tercukupi. Kenyataan ini berpotensi untuk menambah jumlah
penduduk yang jatuh di bawah garis kemiskinan yang saat ini mencapai 24,70 juta
orang.