Halaman

Jumat, 13 Desember 2019

#100 Dampak Relokasi Industri

Perbedaan UMK yang tinggi telah mendorong relokasi industri di beberapa daerah. Tidak dapat dipungkiri, kabupaten/kota yang perekonomiannya ditopang oleh sektor industri nilai UMK nya lebih besar dibandingkan dengan daerah yang perekonomiannya ditopang oleh sektor ekonomi lainnya. Tingginya nilai UMK di daerah sentra industri tersebut mengakibatkan beberapa perusahaan melakukan relokasi usahanya ke daerah lain dengan UMK yang lebih rendah. Kondisi ini jelas akan beperpengaruh terhadap struktur perekonomian dan ketenagakerjaan.

Asosiasi industri olefin, aromatic, dan plastic Indonesia atau inaplas menyatakan ada delapan pabrik plastic di wilayah Banten dan Jawa Barat yang berencana relokasi ke Jawa Tengah. Demikian juga dengan asosiasi persepatuan Indonesia/aprisindo menyebut ada 10 perusahaan alas kaki yang akan berpindah dari Banten ke Jawa Tengah.
Hal senada juga terjadi di Jawa Timur, Dinas Ketenagakerjaan dan transmigrasi Jawa Timur mencatat sudah ada 16 perusahaan di Jawa Timur yang pindah lokasi keluar Ring 1 Jawa Timur dan dua perusahaan pindah ke Jawa Tengah. Akibat relokasi tersebut, setidaknya ada 15 ribu buruh yang terdaftar di disnakertrans Jatim yang terancam PHK tahun depan. Sebagian besar adalah pekerja industri rokok dan industri padat karya di berbagai daerah di Jawa Timur.
Di Jawa Timur ada 5 kabupaten kota dengan UMK di atas 4 juta yaitu Kota Surabaya, Kabupaten Gresik, Sidoarjo, Pasuruan, dan Mojokerto. Perusahaan memindahkan industrinya ke Lamongan, Jombang (UMK 2,6 juta), Nganjuk, dan Ngawi yang UMK nya sekitar 1,9 juta rupiah. Dengan selisih upah buruh 2 juta lebih tentu akan menguntungkan bagi pelaku industri. Bahkan diakui oleh pengusaha, selisih upah tersebut dalam lima tahun bisa digunakan untuk mambangun pabrik yang baru untuk ekspansi.
Jawa Tengah menjadi primadona dalam relokasi industri sejak 2015. Hal ini karena UMK di Jawa Tengah tergolong rendah jika dibandingkan dengan UMK di Kawasan industri di Jawa Barat dan Banten. Sebagai contoh UMK Karawang tahun 2020 mencapai 4,59 juta sedangkan UMK Kendal sebagai sentra industri di Jawa Tengah hanya 2,2 juta atau setengah dari UMK Karawang.
Sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 78 Tahun 2015, penetapan kenaikan upah minimum saat ini dilakukan dengan memasukkan komponen pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Kementerian Ketenagakerjaan menetapkan kenaikan upah minimum tahun 2020 sebesar 8,51% yang kemudian diikuti oleh sebagian besar daerah untuk menetapkan UMP dan UMK.
Memasukkan komponen pertumbuhan ekonomi mencerminkan kemampuan dunia usaha, sedangkan komponen inflasi mengakomodir kenaikan harga barang dan jasa secara umum yang ditanggung oleh buruh. Meski pada triwulan 3 tahun 2019 pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 5,02 persen namun performa sektor industri pengolahan lebih lambat karena hanya tumbuh sebesar 4,15 persen dalam satu tahun terakhir.
Industri pengolahan atau manufaktur menjadi penopang terbesar perekonomian Indonesia dengan andil 19,62 persen. Karena peranannya yang besar terhadap PDB Indonesia, maka perubahan yang terjadi pada sektor industri akan berdampak besar terhadap perekonomian Indonesia secara umum.
Dampak Relokasi Industri
Dampak relokasi industri bagi dunia usaha akan meningkatkan keuntungan dan harapannya mampu melakukan ekspansi usaha. Hal ini akan berdampak dalam meningkatkan perekonomian dan penyerapan tenaga kerja baru. Meski dalam kenyatannya proses relokasi ini membutuhkan waktu dalam penyiapan pabrik dan perekrutan tenaga kerja baru.
Bagi buruh/karyawan akan menjadi pukulan karena relokasi akan disertai dengan pemutusan hubungan kerja secara bertahap hingga kapasitas pabrik yang baru terpenuhi. Tenaga kerja ini akan dihadapkan pada pilihan sulit, pindah ke daerah tujuan relokasi atau bertahan di kota asal dengan mencari pekerjaan baru atau berwirausaha. Akan terjadi shifting tenaga kerja dari sektor industri pengolahan ke sektor ekonomi lainnya.
Dengan pemutusan hubungan kerja ini secara otomatis akan menurunkan daya beli ribuan buruh dan berpotensi meningkatkan angka pengangguran baru. Padahal pada Agustus 2019, pengangguran di Banten (8,11 persen) dan Jawa Barat (7,99 persen) menduduki pengangguran tertinggi di Indonesia. relokais industri ini juga akan berpotensi mengubah pola urbanisasi, yang semula kearah Jawa bagian barat maka akan bergeser ke Jawa bagian tengah.
Relokasi industri akan mengubah struktur perekonomian kabupaten/provinsi. Dengan hengkangnya industri maka andil industri terhadap PDRB akan berkurang. Sebagaimana diketahui, sektor industri pengolahan menjadi penopang terbesar perekonomian di Jawa Barat (41,42 persen), Banten (30,26 persen), Jawa Timur (30,02 persen), dan Jawa Tengah (33,88 persen). Dengan adanya relokasi industri ke Jawa Tengah maka akan meningkatkan andil sektor industri terhadap perekonomian/PDRB Jawa Tengah.
Untuk Jawa Timur, relokasi industri dari ring 1 (Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Pasuruan, dan Mojokerto) ke kabupaten lain akan meningkatkan peran industri dalam pembentukan perekonomian. Kabupaten Lamongan, Jombang, Nganjuk, dan Ngawi perekonomiannya ditopang oleh sektor pertanian. Dengan adanya relokasi industri ini tidak menutup kemungkinan akan terjadi pergeseran struktur ekonomi dari primer/pertanian ke sekunder/industri pengolahan.
Selain itu, relokasi industri akan mendorong pertumbuhan ekonomi sektor lainnya pada daerah tujuan. Sektor ekonomi yang akan meningkat adalah transportasi, akomodasi dan penyediaan makan minum, real estate hingga sektor perdagangan. Kondisi ini jelas akan meningkatkan serapan tenaga kerja dis ektor industri dan jasa. Penyerapan tenaga kerja pada sektor ini meningkatkan kesejahteraan penduduk karena sebagaimana diketahui rata-rata upah sektor industri dan ajsalebih besar jika dibandingkan dengan sektor pertanian.
Jika relokasi hanya dilakukan di dalam pulau Jawa, maka tidak akan mengubah dominasi pulau Jawa dalam perekonomian nasional. Pulau Jawa menopang 59,15 persen perekonomian Indonesia. Relokasi ini hanya memindahkan sejumlah nilai tambah industri pengolahan yang tadinya terdapat di Jawa Barat atau Banten ke Jawa Tengah. Padahal yang diharapkan adalah adanya pertumbuhan industri baru bukan hasil relokasi sehingga benar-benar akan menyerap tenaga kerja baru dan meningkatkan perekonomian nasional. Kondisi demikian memungkinkan untuk terjadi pemerataan ekonomi di Indonesia.
Bagaimanapun relokasi industri antar wilayah di Indonesia ini masih tetap bisa disyukuri, karena akan lebih merugikan apabila pelaku usaha memindahkan usahanya ke luar negeri seperti Vietnam yang upah buruhnya lebih murah. Jika ini terjadi, resiko perlambatan ekonomi akan terjadi dan akan meningkatkan pengangguran di Indonesia. Harapannya dengan adanya omnibus law saat ini akan menarik investor asing untuk membangun industri di Indonesia sehingga meningkatkan perekonomian nasional sekaligus membuka lapangan pekerjaan bagi penduduk.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

#138 Pertumbuhan Ekonomi Berkualitas

  (Dimuat di Kolom Opini Republika, 25 November 2022) Perekonomian Indonesia mampu tumbuh mengesankan di tengah ancaman resesi global saat i...