Data
penduduk tidak hanya berguna dalam formula penghitungan dana alokasi umum
maupun dana desa. Namun data penduduk diperlukan dalam perencanaan dan evaluasi
pembangunan manusia dan ekonomi. Kenyataannya masih terdapat perbedaan data
jumlah penduduk antara Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil dengan
Badan Pusat Statistik.
Ditjen
Dukcapil melakukan pendataan penduduk dengan cara registrasi berbasis Nomor
Induk Kependudukan (NIK). Semua peristiwa kependudukan akan direkam sehingga data
penduduk akan termutakhirkan setiap waktu.
Meski
pemutakhiran data penduduk merupakan sebuah kewajiban yang harus dilakukan
sebagaimana dalam undang-undang kependudukan, namun kesadaran penduduk masih
sangat rendah. Padahal dinas kependudukan dan catatan sipil di daerah telah
menyiapkan perangkat pelaporan yang lengkap untuk setiap peristiwa kependudukan
seperti kelahiran, kematian, perpindahan, hingga perubahan status dalam Kartu Keluarga.
Bahkan dengan kemajuan teknologi informasi, pelaporan dapat dilakukan secara
daring. Demi pelayanan prima, tidak sedikit kabupaten/kota yang menggaransi
pengurusan kependudukan dalam waktu yang singkat dalam dua hari.
Namun,
upaya tersebut belum sepenuhnya menngerakkan penduduk untuk melakukan pelaporan
setiap peristiwa kependudukan. Padahal jika proses registrasi dan pemutakhiran
ini dilakukan secara menyeluruh akan memudahkan dalam perencanaan dan laporan.
Jumlah penduduk menurut jenis kelamin, distribusi penduduk menurut wilayah,
penduduk menurut agama, pekerjaan, dan status perkawinan akan lebih cepat dan
mudah untuk ditabulasikan. Demikian juga dalam pelaksanaan survei kependudukan,
dengan mudah akan menggunakan penduduk hasil registrasi sebagai kerangka
sampelnya.
Namun
pada kenyataannya berdasarkan hasil Survei sosial ekonomi nasional 2018,
penduduk usia 5 tahun ke atas yang memiliki NIK baru mencapai 96,12 persen.
Bahkan untuk penduduk usia 0-4 tahun persentasenya lebih kecil yaitu baru
mencapai 75,09 persen. Artinya bahwa belum semua penduduk mencatatkan peristiwa
kependudukan di dinas kependudukan dan catatan sipil setempat.
Oleh
karena itu masih diperlukan upaya pengumpulan data penduduk oleh pemerintah
melalui sensus penduduk. Selain itu, Sensus Penduduk tetap harus dilaksanakan karena
pemanfaatannya berbeda. Ada banyak data parameter demografi untuk pembangunan
di Indonesia yang diperoleh dari kegiatan sensus penduduk.
Pada
tahun 2020 akan ada 54 negara yang melakukan sensus penduduk dan perumahan,
sebagaimana yang disetujui pada saat sidang ke-46 Statistical Commision
dan diadopsi oleh United Nations Economic and Social Council. Sensus
penduduk dan perumahan tahun 2020 sebagai salah satu sumber data utama untuk
merumuskan, melaksanakan, dan memantau kebijakan dan program pengembangan
social ekonomi inklusif dan kelestarian lingkungan. Selain itu sensus tersebut
bertujuan untuk pengukuran kemajuan agenda 2030, tujuan pembanguan
berkelanjutan (Suistainable Development Goals/SDGs).
Oleh
karena itu selain data individu, variabel pendidikan, variabel pekerjaan dalam
sensus penduduk 2020 juga akan dikumpulkan indikator perumahan. Indikator
perumahan tersebut meliputi status kepemilikan rumah, penggunaan listrik,
sumber air minum, kepemilikan jamban, dan jenis lantai terluas.
Saling
Melengkapi
Dalam
pelaksanaan Sensus Penduduk 2020, Badan Pusat Statistik akan melakukan cara
yang berbeda dengan 6 kali sensus penduduk sebelumnya. Sesuai dengan
rekomendasi PBB, BPS akan melakukan sensus penduduk dengan Combined Method
yang mengkombinasikan metode registrasi dan metode konvensional (sensus). Alasan
menggunakan metode kombinasi karena kualitas data registrasi penduduk Indonesia
semakin baik, perubahan komunitas yang sangat cepat, meningkatnya response burden, dan biaya metode
tradisional yang mahal.
Data
register kependudukan yang berbasis NIK akan menjadi data dasar dalam melakukan
sensus menjadi daftar penduduk. Kemudian untuk penduduk yang tidak tercantum
dalam daftar penduduk akan dilakukan pendataan langsung oleh petugas pencacahan.
Seiring
dengan perkembangan teknologi, BPS akan melakukan sensus penduduk dengan tiga
cara yaitu pemutakhiran mandiri dengan Computer Asisted Web Interviewing
(CAWI), pendataan dengan smartphone android Computer Asisted Personal
Interviewing (CAPI),dan pendataan dengan metode Paper and Pencil
interviewing (PAPI) untuk daerah remote
(perdesaan yang tidak terjangkau oleh internet). Cara ini akan memangkas tidak
hanya waktu, namun juga biaya dan tenaga dalam proses pengumpulan dan
pengolahan data.
Pemutakhiran
mandiri dengan berbasis WEB mulai dilaksanakan pada bulan Februari hingga Maret
2020. Pada tahap ini penduduk akan memperbaharui datanya, sehingga petugas
tidak perlu mendatangi untuk melakukan pendataan. Cara ini dinilai sesuai
dengan kondisi perkotaan dengan mayoritas penduduknya sibuk dan susah untuk
ditemui. Diharapkan partisipasi penduduk dalam melakukan pemutakhiran mandiri
ini. Berkaca pada negara tetangga seperti Malaysia, partisipasi sensus online
di negara tersebut sebesar 25 persen. Bahkan untuk Australia partisipasi
pendududnya dalam melakukan sensus online mencapai 68 persen,
Dalam
pencacahan nanti, petugas akan berkoordinasi dengan ketua lingkungan setempat (Rukun
Tetangga) untuk memastikan bahwa tidak ada warga yang terlewat pendataan.
Termasuk warga yang tidak tercantum dalam daftar penduduk. Kegiatan sensus ini
akan memutakhirkan data kependudukan di Ditjen Dukcapil sekaligus menambahkan
data penduduk yang belum melakukan registrasi.
Kegiatan
Sensus Penduduk tahun 2020 akan menghasilkan satu data kependudukan yang dapat
dimanfaatkan oleh semua instansi pemerintah untuk keperluan perencanaan dan
evaluasi. Banyak pihak yang memiliki kepentingan terhadap data kependudukan
ini. Data hasil sensus penduduk ini dapat digunakan untuk perencanaan kebutuhan
perumahan, penyediaan sarana pendidikan, kecukupan sarana kesehatan, politik
dan keamanan, ketahanan sosial dan budaya, perencanaan investasi dan penyiapan
lapangan pekerjaan, perencanaan jenis transportasi, fasilitas komunikasi dan
perencanaan tata ruang/lingkungan.
Oleh
karena itu diperlukan dukungan dari semua pihak dalam menyukseskan kegiatan
sensus penduduk. Keterlibatan masyarakat dalam pemutakhiran mandiri sangat
diharapkan karena akan mempercepat dan meringankan pencacahan door to door
di lapangan. Sosialisasi dan koordinasi yang dilakukan oleh BPS juga menekankan
pentingnya tahapan pemutakhiran mandiri.
Dari
hasil sensus Penduduk ini, akan diperoleh data penduduk secara de facto
(berdasarkan keberadaan) dan de jure (berdasarkan NIK). Sensus penduduk
ini menjadi bagian dari pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 39 tahun 2019
tentang satu data Indonesia. Sensus Penduduk akan menghasilkan data jumlah,
komposisi, distribusi, dan karakteristik penduduk menuju satu data kependudukan
Indonesia.
(Dimuat Di Opini Republika, 14 Oktober 2019)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar