Halaman

Selasa, 15 Oktober 2019

#97 Satu Data Kependudukan


Data penduduk tidak hanya berguna dalam formula penghitungan dana alokasi umum maupun dana desa. Namun data penduduk diperlukan dalam perencanaan dan evaluasi pembangunan manusia dan ekonomi. Kenyataannya masih terdapat perbedaan data jumlah penduduk antara Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil dengan Badan Pusat Statistik.
Ditjen Dukcapil melakukan pendataan penduduk dengan cara registrasi berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK). Semua peristiwa kependudukan akan direkam sehingga data penduduk akan termutakhirkan setiap waktu.
Meski pemutakhiran data penduduk merupakan sebuah kewajiban yang harus dilakukan sebagaimana dalam undang-undang kependudukan, namun kesadaran penduduk masih sangat rendah. Padahal dinas kependudukan dan catatan sipil di daerah telah menyiapkan perangkat pelaporan yang lengkap untuk setiap peristiwa kependudukan seperti kelahiran, kematian, perpindahan, hingga perubahan status dalam Kartu Keluarga. Bahkan dengan kemajuan teknologi informasi, pelaporan dapat dilakukan secara daring. Demi pelayanan prima, tidak sedikit kabupaten/kota yang menggaransi pengurusan kependudukan dalam waktu yang singkat dalam dua hari.
Namun, upaya tersebut belum sepenuhnya menngerakkan penduduk untuk melakukan pelaporan setiap peristiwa kependudukan. Padahal jika proses registrasi dan pemutakhiran ini dilakukan secara menyeluruh akan memudahkan dalam perencanaan dan laporan. Jumlah penduduk menurut jenis kelamin, distribusi penduduk menurut wilayah, penduduk menurut agama, pekerjaan, dan status perkawinan akan lebih cepat dan mudah untuk ditabulasikan. Demikian juga dalam pelaksanaan survei kependudukan, dengan mudah akan menggunakan penduduk hasil registrasi sebagai kerangka sampelnya.
Namun pada kenyataannya berdasarkan hasil Survei sosial ekonomi nasional 2018, penduduk usia 5 tahun ke atas yang memiliki NIK baru mencapai 96,12 persen. Bahkan untuk penduduk usia 0-4 tahun persentasenya lebih kecil yaitu baru mencapai 75,09 persen. Artinya bahwa belum semua penduduk mencatatkan peristiwa kependudukan di dinas kependudukan dan catatan sipil setempat.
Oleh karena itu masih diperlukan upaya pengumpulan data penduduk oleh pemerintah melalui sensus penduduk. Selain itu, Sensus Penduduk tetap harus dilaksanakan karena pemanfaatannya berbeda. Ada banyak data parameter demografi untuk pembangunan di Indonesia yang diperoleh dari kegiatan sensus penduduk.
Pada tahun 2020 akan ada 54 negara yang melakukan sensus penduduk dan perumahan, sebagaimana yang disetujui pada saat sidang ke-46 Statistical Commision dan diadopsi oleh United Nations Economic and Social Council. Sensus penduduk dan perumahan tahun 2020 sebagai salah satu sumber data utama untuk merumuskan, melaksanakan, dan memantau kebijakan dan program pengembangan social ekonomi inklusif dan kelestarian lingkungan. Selain itu sensus tersebut bertujuan untuk pengukuran kemajuan agenda 2030, tujuan pembanguan berkelanjutan (Suistainable Development Goals/SDGs).
Oleh karena itu selain data individu, variabel pendidikan, variabel pekerjaan dalam sensus penduduk 2020 juga akan dikumpulkan indikator perumahan. Indikator perumahan tersebut meliputi status kepemilikan rumah, penggunaan listrik, sumber air minum, kepemilikan jamban, dan jenis lantai terluas.
Saling Melengkapi
Dalam pelaksanaan Sensus Penduduk 2020, Badan Pusat Statistik akan melakukan cara yang berbeda dengan 6 kali sensus penduduk sebelumnya. Sesuai dengan rekomendasi PBB, BPS akan melakukan sensus penduduk dengan Combined Method yang mengkombinasikan metode registrasi dan metode konvensional (sensus). Alasan menggunakan metode kombinasi karena kualitas data registrasi penduduk Indonesia semakin baik, perubahan komunitas yang sangat cepat, meningkatnya response burden, dan biaya metode tradisional yang mahal.
Data register kependudukan yang berbasis NIK akan menjadi data dasar dalam melakukan sensus menjadi daftar penduduk. Kemudian untuk penduduk yang tidak tercantum dalam daftar penduduk akan dilakukan pendataan langsung oleh petugas pencacahan.
Seiring dengan perkembangan teknologi, BPS akan melakukan sensus penduduk dengan tiga cara yaitu pemutakhiran mandiri dengan Computer Asisted Web Interviewing (CAWI), pendataan dengan smartphone android Computer Asisted Personal Interviewing (CAPI),dan pendataan dengan metode Paper and Pencil interviewing (PAPI) untuk daerah remote (perdesaan yang tidak terjangkau oleh internet). Cara ini akan memangkas tidak hanya waktu, namun juga biaya dan tenaga dalam proses pengumpulan dan pengolahan data.
Pemutakhiran mandiri dengan berbasis WEB mulai dilaksanakan pada bulan Februari hingga Maret 2020. Pada tahap ini penduduk akan memperbaharui datanya, sehingga petugas tidak perlu mendatangi untuk melakukan pendataan. Cara ini dinilai sesuai dengan kondisi perkotaan dengan mayoritas penduduknya sibuk dan susah untuk ditemui. Diharapkan partisipasi penduduk dalam melakukan pemutakhiran mandiri ini. Berkaca pada negara tetangga seperti Malaysia, partisipasi sensus online di negara tersebut sebesar 25 persen. Bahkan untuk Australia partisipasi pendududnya dalam melakukan sensus online mencapai 68 persen,
Dalam pencacahan nanti, petugas akan berkoordinasi dengan ketua lingkungan setempat (Rukun Tetangga) untuk memastikan bahwa tidak ada warga yang terlewat pendataan. Termasuk warga yang tidak tercantum dalam daftar penduduk. Kegiatan sensus ini akan memutakhirkan data kependudukan di Ditjen Dukcapil sekaligus menambahkan data penduduk yang belum melakukan registrasi.
Kegiatan Sensus Penduduk tahun 2020 akan menghasilkan satu data kependudukan yang dapat dimanfaatkan oleh semua instansi pemerintah untuk keperluan perencanaan dan evaluasi. Banyak pihak yang memiliki kepentingan terhadap data kependudukan ini. Data hasil sensus penduduk ini dapat digunakan untuk perencanaan kebutuhan perumahan, penyediaan sarana pendidikan, kecukupan sarana kesehatan, politik dan keamanan, ketahanan sosial dan budaya, perencanaan investasi dan penyiapan lapangan pekerjaan, perencanaan jenis transportasi, fasilitas komunikasi dan perencanaan tata ruang/lingkungan.
Oleh karena itu diperlukan dukungan dari semua pihak dalam menyukseskan kegiatan sensus penduduk. Keterlibatan masyarakat dalam pemutakhiran mandiri sangat diharapkan karena akan mempercepat dan meringankan pencacahan door to door di lapangan. Sosialisasi dan koordinasi yang dilakukan oleh BPS juga menekankan pentingnya tahapan pemutakhiran mandiri.
Dari hasil sensus Penduduk ini, akan diperoleh data penduduk secara de facto (berdasarkan keberadaan) dan de jure (berdasarkan NIK). Sensus penduduk ini menjadi bagian dari pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 39 tahun 2019 tentang satu data Indonesia. Sensus Penduduk akan menghasilkan data jumlah, komposisi, distribusi, dan karakteristik penduduk menuju satu data kependudukan Indonesia.

 (Dimuat Di Opini Republika, 14 Oktober 2019)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

#139 Kemiskinan Dalam Tekanan Inflasi

Tren penurunan jumlah penduduk miskin pasca pandemi sedikit terganggu dengan lonjakan inflasi yang terjadi pada akhir tahun 2022. Hal ini di...