Data
penduduk tidak hanya berguna dalam formula penghitungan dana alokasi umum
maupun dana desa. Namun data penduduk diperlukan dalam perencanaan dan evaluasi
pembangunan manusia dan ekonomi. Kenyataannya masih terdapat perbedaan data
jumlah penduduk antara Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil dengan
Badan Pusat Statistik.
Ditjen
Dukcapil melakukan pendataan penduduk dengan cara registrasi berbasis Nomor
Induk Kependudukan (NIK). Semua peristiwa kependudukan akan direkam sehingga data
penduduk akan termutakhirkan setiap waktu.