Halaman

Rabu, 18 Oktober 2017

Kenaikan UMK ditengah Lesunya Daya Beli



Dimuat Di Koran Satelitnews

Upah Minimum Kabupaten (UMK) telah disahkan oleh Gubernur Banten dengan kenaikan sebesar 8,71 persen. Kenaikan ini sudah berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2015 dengan memasukkan komponen inflasi nasional 3,72 persen dan pertumbuhan ekonomi nasional 4,99 persen. Selalu menjadi polemik setiap tahun manakala pihak buruh tidak menerima kenaikan UMK tersebut karena dinilai belum memenuhi kebutuhan hidup layak bagi pekerja/buruh.
Dalam sepekan kemarin pihak buruh beberapa kali melakukan aksinya di Kantor Pusat Pemerintahan Provinsi Banten untuk meminta Gubernur Banten agar kenaikan UMK sesuai dengan yang diajukan oleh Kabupaten/Kota. Berdasarkan keputusan Gubernur Banten, UMK tertinggi pada Kota Cilegon Rp. 3.622.214,61, selanjutnya Kota Tangerang Rp. 3.582.076,99 dan Kabupaten Tangerang serta Kota Tangerang Selatan dengan nilai yang sama yaitu Rp. 3.555.834,67. Untuk UMK Kabupaten Serang Rp. 3.542.714,50, Kota Serang Rp. 3.116.275,76, Kabupaten Pandeglang Rp. 2.353.549,14, dan paling kecil UMK Kabupaten Lebak Rp. 2.312.384,00.
Kenaikan UMK sudah memasukkan unsur pertumbuhan ekonomi dan inflasi tahunan. Pertumbuhan ekonomi menggambarkan kemampuan pihak pengusaha dan prospek usaha selanjutnya. Sedangkan inflasi mengakomodir kenaikan harga kebutuhan hidup dari buruh/karyawan. Untuk daerah tertentu yang Upah Minimum Propinsi (UMP) nya belum mencapai Kebutuhan Hidup Layak (KHL) periode sebelumnya, maka masih ada kenaikan UMP yang terhutang sehingga akan diberikan di tahun selanjutnya. Sehingga tidak mengherankan jika ada beberapa Propinsi di Indonesia yang kenaikan UMP nya melebihi dari 8,71 persen.
Yang harus menjadi perhatian adalah, meski pertumbuhan ekonomi Banten cukup menggembirakan dengan berada diatas level nasional, namun pengangguran di Banten juga tidak kalah mengkhawatirkan. Tentunya yang perlu mendapat perhatian pemerintah tidak hanya kesejahteraan buruh saja, namun juga bagaimana pengangguran yang banyak tersebut terserap di berbagai sektor ekonomi. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), pada Agustus 2017 tingkat pengangguran di Banten mencapai 9,28 persen. Angka pengangguran sebesar ini menempatkan Banten berada pada urutan kedua tertinggi tingkat penganggurannya di Indonesia. Tingkat pengangguran di Banten paling tinggi di Kabupaten Serang sebanyak 13 persen, Kota Cilegon sebanyak 11,88 persen, dan Kabupaten Tangerang sebanyak 10,57 persen. Menjadi suatu hal yang menarik untuk dikaji, mengingat ketiga kabupaten kota tersebut merupakan sentra industri dengan UMK yang tinggi di Banten.
Selain itu perlu diingat bahwa saat ini tengah terjadi penurunan penjualan retail yang mengakibatkan tutupnya beberapa jaringan retail besar di tanah air. Sebut saja Ramayana, Giant, Lotus, hingga Matahari departemen store yang menutup sebagian gerainya di beberapa kota besar di Indonesia. Artinya, dari pihak pengusahapun terutama pengusaha di sektor perdagangan tengah dihadapkan pada situasi yang sulit ketika permintaan turun sedangkan di satu sisi buruh menghendaki kenaikan upah minimum yang lebih besar.
Penurunan jumlah karyawan/buruh sebanyak 85 ribu orang dalam setahun terakhir di Banten juga patut direnungkan. Ketika permintaan dan penjualan menurun, maka pelaku usaha akan melakukan efisiensi salah satunya dengan pengurangan tenaga kerja. Harus lebih bijak melihat hal ini, karena kita tidak ingin pelemahan daya beli retail ini akan semakin menambah jumlah pengangguran.
Betul bahwa penopang terbesar perekonomian Banten adalah sektor industri pengolahan yang berorientasi ekspor. Namun dalam setahun terakhir pertumbuhan ekonomi sektor tersebut mengalami perlambatan, dari 3,63 persen menjadi 2,46 persen pada triwulan tiga 2017. Meski industri pengolahan mengalami peningkatan jumlah penyerapan tenaga kerja baru, namun untuk sektor ekonomi yang lain seperti perdagangan dan konstruksi mengalami penurunan jumlah tenaga kerja. Padahal sektor perdagangan dan konstruksi merupakan dua sektor terbesar yang menopang perekonomian Banten setelah sektor industri pengolahan.
Dengan demikian, di tengah lesunya daya beli, seperti saat ini, kondisi perekonomian juga harus diperhatikan. Kenaikan upah akan meningkatkan daya beli sehingga akan meningkatkan pengeluaran dan menggerakkan perekonomian. Tentu hal ini akan menguntungkan pengusaha dan pemerintah karena iklim investasi semakin kondusif. Demikian juga ketika kesejahteraan buruh meningkat, maka produktifitas kerja juga akan meningkat yang pada akhirnya juga akan menguntungkan perusahaan.
Namun keberlangsungan usaha yang ada di Banten juga tidak boleh diabaikan,. kenaikan UMK yang terlalu tinggi berpotensi menyebabkan relokasi industri ke Provinsi lain dengan UMK yang lebih kecil. Bahkan negara tetangga seperti Vietnam, siap menampung perusahaan yang hengkang dari Indonesia ke negaranya. Selain itu, harus dicegah pula peningkatan jumlah pengangguran yang mengakibatkan daya beli masyarakat semakin menurun sehingga kesejahteraan penduduk juga akan menurun.

Bagi pemerintah kenaikan UMK ini tentu perlu kebijaksanaan dalam menyikapinya. Pemerintah sebagai penengah antara pihak buruh dan pengusaha tentu menginginkan kebaikan bagi kedua belah pihak tanpa keluar dari peraturan yang berlaku. Kenaikan UMK akan meningkatkan kesejahteraan buruh yang tidak lain bagian dari penduduk itu sendiri. Demikian juga kenaikan UMK harapannya tidak mengganggu keberlangsungan usaha sehingga mampu menyerap lebih banyak tenaga kerja guna mengurangi pengangguran. Kondisi yang harmoni antara kebutuhan buruh dan pelaku usaha diperlukan guna menjaga pertumbuhan ekonomi Banten agar semakin berkualitas.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

#139 Kemiskinan Dalam Tekanan Inflasi

Tren penurunan jumlah penduduk miskin pasca pandemi sedikit terganggu dengan lonjakan inflasi yang terjadi pada akhir tahun 2022. Hal ini di...