Halaman

Jumat, 26 Mei 2017

Peran Penting UMK di Indonesia


Small is beautifull. Mungkin ini ungkapan yang pas untuk menggambarkan keberadaan Usaha Mikro Kecil (UMK) di Indonesia. UMK yang saat ini berjumlah 26,71 juta unit usaha atau 98,33 persen dari seluruh jumlah usaha yang ada di Indonesia telah mampu memberikan banyak manfaat bagi rakyat Indonesia. Meski secara perekonomian nasional peran UMK ini sangat kecil dalam membentuk Produk Domestik Bruto, namun keberadaannya telah turut serta menggerakkan roda ekonomi dan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia.
Berdasarkan definisinya UMK adalah usaha yang memiliki omset paling banyak 2,5 M dalam setahun. Sedangkan untuk industri pengolahan yang masuk dalam kategori UMK adalah usaha dengan jumlah tenaga kerja kurang dari 20 orang.
Dirinci menurut jenis lapangan usaha, Usaha Mikro Kecil (UMK) di Indonesia didominasi oleh sektor perdagangan (46,26 persen), penyediaan akomodasi dan makan minum (16,93 persen), dan industri pengolahan (16,65 persen). Sedangkan apabila dilihat dari sebaran keberadaan usaha, ada sebanyak 32,36 juta (60,32 persen) UMK berada di pulau Jawa. Hal ini harus menjadi catatan bagi pemerintah bahwa keberadaan UMK masih terkonsentrasi di Pulau Jawa, sehingga perlu dikembangkan untuk pulau-pulau yang lain dengan memanfaatkan sumberdaya lokal yang ada.
Keberadaan UMK dengan jumlahnya yang banyak dan berperan dalam perekonomian tersebut, harus mendapat perhatian maksimal terutama dari pemerintah. Karena jumlah UMK yang dominan telah mampu menyerap banyak tenaga kerja di Indonesia. Sehingga hal ini akan mengurangi jumlah pengangguran di Indonesia yang masih cukup tinggi.
Jumlah  pengangguran di Indonesia pada kondisi Februari 2017 mencapai 7,01 juta orang. Penyelesaian masalah pengangguran ini tidak bisa hanya mengandalkan program dari pemerintah yang sifatnya padat karya saja, namun dibutuhkan kerjasama dengan masyarakat. Hal ini dengan menciptakan lapangan usaha baru yang mampu menyerap angkatan kerja yang terus meningkat setiap tahun. Terlebih menjelang era bonus demografi dimana usia produktif lebih banyak dibandingkan dengan usia nonproduktif. Bonus demografi ini akan menjadi berkah dan bermanfaat jika dibarengi dengan kualitas sumber daya manusia yang memiliki daya saing dan tersedianya lapangan pekerjaan yang mampu menampung mereka. Karena jika syarat tersebut tidak terpenuhi maka hal tersebut akan menambah beban bagi pemerintah karena semakin tingginya tingkat pengangguran dan tingkat kemiskinan di masyarakat.
UMK menjadi salah satu wadah yang mampu menampung tenaga kerja tersebut. Karena berdasarkan penyerapan tenaga kerja, UMK menjadi tumpuan hidup bagi 53,64 juta (76,28 persen) tenaga kerja di Indonesia. Sedangkan untuk usaha menengah besar hanya mampu menampung 16,68 juta tenaga kerja atau 23,72 persen. Sebaran tenaga kerja untuk UMK paling banyak di sektor perdagangan (31,81 persen), sektor industri pengolahan (22,75 persen), dan sektor akomodasi dan penyediaan makan minum (11,97 persen). Sedangkan sisanya 33,47 persen berusaha di sektor usaha yang lainnya.
Pertumbuhan UMK tidak hanya menimbulkan dampak positif dalam penyerapan angkatan kerja, namun juga berperan dalam pengurangan jumlah penduduk miskin, pemerataan pendapatan, dan pembangunan ekonomi di perdesaan. Selain itu UMK merupakan ujung tombak dalam upaya pengentasan kemiskinan. Karena UMK mampu memberikan tambahan pendapatan bagi penduduk terutama di perdesaan. Selain itu keberadaan UMK juga membantu para petani dalam penyerapan produk pertanian sehingga akan meningkatkan daya beli petani di perdesaan. Mengingat pada umumnya UMK secara intensif menggunakan sumberdaya lokal termasuk produk hasil pertanian dalam proses produksinya.
Pada kondisi September 2016, jumlah penduduk miskin di Indonesia mencapai 27,76 juta jiwa atau 10,70 persen dari seluruh penduduk Indonesia. Hal ini berarti bahwa dari 100 orang penduduk Indonesia terdapat 11 orang dalam kondisi miskin, yang tidak mampu memenuhi kebutuhan dasar hidupnya. Demikian juga dengan ketimpangan pendapatan yang masih terjadi di Indonesia, dimana kelompok pengeluaran 40 persen terbawah hanya menyumbang 17,11 persen dari seluruh pengeluaran penduduk Indonesia. Sedangkan 20 persen masyarakat kelas atas menguasai 46,56 persen dari seluruh pengeluaran di Indonesia.
Keberadaan usaha mikro kecil telah mampu mengurangi tingkat ketimpangan ekonomi di masyarakat. Hal ini terbukti dengan meningkatnya jumlah penduduk yang berwirausaha dalam satu tahun terakhir sebanyak 1,8 juta orang. Sebagian besar wirausahawan baru ini berusaha pada sektor perdagangan, konstruksi, industri pengolahan, dan angkutan. Hal ini terjadi karena semakin kondusifnya iklim usaha di Indonesia terutama untuk usaha mikro kecil.
Meningkatnya jumlah penduduk yang bergerak di bidang UMK ini mengakibatkan peningkatan distribusi pengeluaran pada kelas menengah di Indonesia dari 34,70 persen pada September 2015 menjadi 36,33 persen pada kondisi September 2016. Peningkatan distribusi pengeluaran ini mampu mengurangi ketimpangan dengan kelas masyarakat diatasnya, karena peningkatan pengeluaran ini menjadi salah satu indikator peningkatan pendapatan dan kesejahteraan penduduk di Indonesia. Meski demikian, peningkatan kesejahteraan pada kelas menengah tersebut belum diikuti oleh 40 persen masyarakat kelas bawah di Indonesia. Sehingga perlu diintensifkan pelatihan kewirausahaan terutama pada masyarakat kelas bawah untuk menciptakan wirausaha baru guna meningkatkan kesejahteraan dan mempersempit tingkat ketimpangan ekonomi.
Selain peran penting UMK di atas, UMK juga merupakan usaha yang telah terbukti tahan terhadap hantaman krisis moneter karena UMK merupakan usaha riil yang berhubungan langsung dengan kebutuhan sehari-hari masyarakat, dan tidak bergerak dalam moneter. Hal ini dikarenakan sebagian besar UMK belum memanfaatkan layanan perbankan dan lebih banyak memanfaatkan sumberdaya lokal, sehingga krisis keuangan tidak berpengaruh besar terhadap keberlangsungan usaha dari UMK ini.

Dengan melihat peran penting dari usaha mikro kecil tersebut, maka harus menjadi perhatian bagi pemerintah. Bagaimana membina dan memberikan kemudahan bagi UMK sehingga bisa naik kelas menjadi usaha menengah besar yang mampu menyerap lebih banyak tenaga kerja dan memberikan sumbangan yang lebih besar dalam pembentukan perekonomian nasional. Termasuk juga memberikan pelatihan dan fasilitas kepada masyarakat guna mendorong terciptanya usaha mikro kecil yang baru. Sehingga tingkat pengangguran akan semakin rendah, tingkat kemiskinan semakin kecil, dan kesejahteraan masyarakat akan tercapai.
Dimuat di harian Kabar Banten, 24 Mei 2017 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

#139 Kemiskinan Dalam Tekanan Inflasi

Tren penurunan jumlah penduduk miskin pasca pandemi sedikit terganggu dengan lonjakan inflasi yang terjadi pada akhir tahun 2022. Hal ini di...