Halaman

Kamis, 09 Februari 2017

Kapan Petani Bisa Sejahtera


Dalam beberapa bulan terakhir masyarakat Indonesia disuguhi oleh lonjakan harga komoditas pangan terutama harga cabai rawit merah yang masih berada diatas Rp.120.000,- per kilogram hingga akhir bulan Januari 2017 ini. Tingginya harga cabai rawit ini ditengarai karena sedikitnya pasokan sebagai akibat dari cuaca buruk yang berpengaruh terhadap produksi cabai di tingkat petani. Peningkatan harga cabai ini sangat memberatkan bagi konsumen, bahkan lonjakan harga cabai ini paling dominan dalam memberikan andil terhadap inflasi Bulan Januari 2017 yaitu sebesar 0,10 persen.  
Harus diakui bahwa kenaikan harga komoditas pertanian ini, lebih banyak dinikmati oleh para pedagang dan tengkulak. Sebagai akibat dari rantai distribusi produk dari produsen dalam hal ini petani kepada konsumen. Sedangkan harga produk pertanian sendiri di tingkat petani mengalami kenaikan tidak terlalu tinggi. Belum lagi harga kebutuhan barang konsumsi lainnya yang ikut naik, sehingga kenaikan produk pertanian tersebut tidak cukup untuk menutupi kenaikan harga barang konsumsi lainnya.
Hal ini tercermin dari Nilai Tukar Petani (NTP) pada bulan Januari 2017 yang mengalami penurunan sebesar 0,56 persen. Meski NTP Januari bernilai 100,91 yang artinya petani mengalami surplus, namun penurunan NTP tersebut memberikan arti bahwa tingkat kesejahteraan/daya beli petani dalam sebulan terakhir mengalami penurunan. Penurunan ini disebabkan oleh kenaikan indeks harga komoditas pertanian lebih rendah dibandingkan dengan kenaikan indeks harga barang yang harus dibayar oleh petani. Hal ini terjadi karena kenaikan harga barang-barang kebutuhan konsumsi dan keperluan produksi pertanian kenaikannya lebih tinggi dibandingkan dengan kenaikan harga barang produksi pertanian.
Ada 14,25 juta rumah tangga tani di Indonesia yang merupakan petani gurem dengan lahan yang diolah kurang dari setengah hektar. Skala usaha yang kecil ini memungkinkan petani tidak mampu mencukupi kebutuhan hidupnya meski kegiatan usaha pertanian tersebut menguntungkan. Terlebih lagi ketika petani harus berbagi hasil dengan pemilik lahan/modal. Dengan demikian kesejahteraan petani semakin sulit untuk direngkuh.
Sektor pertanian yang berperan 14,42 persen terhadap perekonomian Indonesia, dan tumbuh sebesar 2,81 persen dalam setahun terakhir, ternyata belum sepenuhnya mampu mengangkat kesejahteraan petani di Indonesia. Hal ini tercermin pada angka kemiskinan yang tinggi di wilayah perdesaan di Indonesia yang mencapai 17,28 juta orang pada kondisi September 2016. Belum lagi dengan tingkat kedalaman dan keparahan kemiskinan di perdesaan yang lebih tinggi dibandingkan dengan perkotaan.
Selain itu sektor pertanian juga menjadi tumpuan hidup bagi 37,77 juta orang tenaga kerja di Indonesia. Hal ini berdasarkan hasil Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) oleh Badan Pusat Statistik (BPS) pada Bulan Agustus 2016. Jadi segala yang terjadi pada sektor pertanian harus menjadi perhatian utama pemerintah. Termasuk bagaimana mengurangi tingkat kemiskinan di perdesaan, maka sektor pertanian harus menjadi prioritas.
Harus diakui keberhasilan pemerintah melalui berbagai program untuk meningkatkan produktifitas pertanian patut kita apresiasi. Namun hal tersebut belum cukup untuk meningkatkan kesejahteraan petani Indonesia. Karena kesejahteraan petani tidak hanya berdasarkan pada pendapatan petani saja, namun juga bagaimana pengeluaran petani. Jika untuk biaya bercocok tanam pemerintah banyak memberikan subsidi, maka untuk pengeluaran konsumsi rumah tangga seperti pangan, sandang, perumahan, pendidikan, dan kesehatan juga harus mendapat perhatian. Karena kenaikan harga barang konsumsi rumah tangga ini berpengaruh besar dalam menurunkan kesejahteraan petani.
Jadi ada dua cara untuk meningkatkan kesejahteraan petani, yaitu dengan melindungi harga jual produk pertanian di tingkat petani dan bagaimana menekan kenaikan harga barang kebutuhan petani. Perlindungan harga petani ini bisa dilakukan dengan harga pokok pembelian yang menguntungkan petani atau memperpendek rantai distribusi produk pertanian hingga ke konsumen. Pembentukan koperasi pemasaran yang langsung menghubungkan petani dengan pedagang eceran di kota-kota besar mungkin bisa menjadi solusi.
Selain itu perlindungan terhadap petani dari gagal panen akibat perubahan iklim atau bencana alam perlu ditingkatkan dalam bentuk asuransi pertanian. Sehingga hal tersebut akan meminimalisir kerugian petani dan tidak semakin menambah tingkat kemiskinan di perdesaan. Demikian juga untuk barang kebutuhan konsumsi petani, rantai pemasaran dari produsen hingga ke warung yang mendekatkan kepada konsumen perlu dipangkas, sebagaimana warung Rumah Pangan Kita (RPK) yang digagas oleh Perum Bulog.

Uraian diatas harus menjadi perhatian bagi pemerintah supaya Indonesia yang memiliki potensi lahan pertanian yang luas ini mampu mencapai swasembada pangan sekaligus mampu meningkatkan kesejahteraan petani di perdesaaan. 
Dimuat di harian Kabar Banten, 8 Februari 2017 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

#139 Kemiskinan Dalam Tekanan Inflasi

Tren penurunan jumlah penduduk miskin pasca pandemi sedikit terganggu dengan lonjakan inflasi yang terjadi pada akhir tahun 2022. Hal ini di...