Halaman

Sabtu, 14 Januari 2017

Disparitas UMK dan Relokasi Industri

Pemerintah Provinsi di seluruh Indonesia telah menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang berlaku mulai tanggal 1 Januari 2017. Penetapan UMK ini menimbulkan protes ketidakpuasan dari buruh karena tidak mencerminkan kebutuhan hidup layak bagi pekerja lajang. Selain menyisakan ketidakpuasan dan tuntutan pencabutan PP No.58 Tahun 2015, penetapan UMK tahun inipun menyisakan kesenjangan yang semakin lebar antar Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia.
Untuk tahun 2017 UMK paling tinggi di Indonesia masih dipegang oleh Kabupaten Karawang sebesar Rp.3.605.000, Kabupaten Bekasi sebesar Rp.3.601.000, dan Kota Bekasi sebesar Rp.3.530.000. Tingginya besaran UMK di tiga kabupaten/kota tersebut akan menarik angkatan kerja dari daerah lain untuk melakukan migrasi demi memperoleh upah kerja yang layak. Sehingga hal ini akan semakin mempersengit pasar tenaga kerja di wilayah tersebut.
Disparitas UMK antar daerah adalah suatu keniscayaan. Karena kebutuhan hidup layak antar wilayah berbeda meski komponen penyusunnya sama. Hal ini terkait dengan perbedaan tingkat  harga barang-barang komponen penyusun Komponen Hidup Layak (KHL). Selain itu kemampuan ekonomi dan struktur perekonomian masing-masing daerah juga berbeda. Sehingga penyamaan upah minimum di seluruh daerah adalah sebuah kemustahilan.  
Penetapan UMK 2017 didasarkan pada besaran UMK tahun 2016 yang sebelumnya telah dihitung berdasarkan survei kebutuhan hidup layak yang dilakukan oleh dewan pengupahan daerah ditambah dengan pertumbuhan ekonomi dan tingkat inflasi. Pertumbuhan ekonomi menggambarkan kemampuan pihak pengusaha dalam merespon kenaikan upah sekaligus mencerminkan produktifitas usaha. Sedangkan inflasi mencerminkan beban kenaikan harga kebutuhan hidup yang harus ditanggung oleh pekerja atau buruh. Memasukkan komponen inflasi memungkinkan daya beli buruh secara riil akan terjaga. Sehingga dengan formula baru tersebut dapat dipastikan bahwa UMK setiap tahun akan mengalami kenaikan. Namun demikian apakah kenaikan tersebut mampu direspon baik oleh pihak pengusaha? Karena secara ekonomi berarti ada peningkatan biaya produksi minimal sebesar 8,25 persen. Sehingga pengusaha harus mampu meningkatkan produksinya minimal 8,25 persen agar terhindar dari kebangkrutan.
Karena kemampuan setiap industri berbeda-beda, maka untuk menghindari kebangkrutan tersebut tidak sedikit industri yang berpikir untuk memindahkan lokasi usahanya ke daerah yang upahnya lebih rendah. Terutama industri yang terletak di daerah dengan UMK tinggi seperti Kabupaten Karawang, Kabupaten Bekasi, dan Kota Bekasi. Sangat dimungkinkan perusahaan industri yang ada di ketiga wilayah tersebut akan melakukan relokasi industri, yaitu dengan memindahkan lokasi industri untuk menekan upah buruh sebagai salah satu komponen biaya produksi. Bersyukur apabila perusahaan besar memindahkan usahanya masih dalam wilayah NKRI, karena jika memindahkannya ke luar negeri seperti Vietnam yang upah buruhnya masih murah maka hal tersebut akan merugikan bagi perekonomian Indonesia.
Tinggi rendahnya UMK juga menjadi salah satu pertimbangan bagi investor untuk menanamkan modalnya di suatu wilayah. Investor akan memilih daerah dengan UMK rendah untuk menekan biaya produksi dan meningkatkan keuntungan usaha. Terlebih pemerintah telah merencanakan pembentukan kawasan industri baru untuk menopang pertumbuhan ekonomi sekaligus pemerataan ekonomi dan industri nasional. Salah satu kawasan industri yang baru saja diresmikan oleh Menteri Perindustrian Airlangga Hartanto adalah Kawasan Industri Kendal (KIK) di Kabupaten Kendal Jawa Tengah. Kawasan industri yang akan dibangun diatas lahan seluas 2700 hektare ini diperkirakan akan menyerap tenaga kerja hingga 500.000 orang. Dalam satu tahun terakhir, telah ada 20 investor yang menanamkan modal di KIK dengan investasi sebesar Rp 4,3 triliun. Dari 20 perusahaan yang ada, tenaga kerja yang terserap diperkirakan sebanyak 4.000 orang.
Kawasan Industri Kendal (KIK) akan menjadi new rising star bagi perekonomian Jawa Tengah dan nasional. Selain lokasinya yang strategis menghadap ke pantai utara Pulau Jawa, tingkat upah buruh di Kabupaten Kendal juga masih rendah. Untuk tahun 2017 UMK Kab. Kendal ditetapkan sebesar Rp. 1.774.867 atau kurang dari setengah UMK Kab. Karawang dan Bekasi. Jelas hal ini akan menjadi magnet bagi investor untuk menanamkan modalnya di kawasan industri baru ini. Dengan upah buruh yang rendah diharapkan akan meningkatkan keuntungan usaha.
Relokasi industri ini bagi daerah yang ditinggalkan akan berdampak pada meningkatnya jumlah pengangguran dan dapat menurunkan tingkat kesejahteraan masyarakat. Selain itu juga akan memperlambat pertumbuhan sektor ekonomi yang lain karena daya beli masyarakat di daerah tersebut akan berkurang. Hal ini tentu akan sangat merugikan masyarakat dan pemerintah daerah.
Sedangkan bagi daerah yang dituju, relokasi industri menjadi berkah tersendiri. Karena selain akan menyerap tenaga kerja di wilayah tersebut, akan meningkatkan daya beli dan kesejahteraan masyarakat. Selain itu keberadaan industri baru akan menghidupkan sektor ekonomi lainnya di wilayah tersebut. Namun demikian masalah sosial juga pasti akan muncul, karena keberadaan kawasan industri baru bagaikan magnet bagi penduduk dari luar wilayah untuk melakukan urbanisasi. Sehingga persaingan tenaga kerja dan usaha akan semakin sengit, demikian juga persaingan hidup.

Berkah tersebut akan tercipta jika disertai dengan kesiapan dari pemerintah terutama dalam hal pembangunan infrastruktur dan kemudahan regulasi. Perbaikan infrastruktur harus sesuai dengan potensi kegiatan ekonomi daerah sehingga akan mendukung percepatan pertumbuhan ekonomi. Harapannya dalam jangka panjang akan tercipta pemerataan ekonomi dan memperkecil ketimpangan kesejahteraan penduduk antar wilayah di Indonesia.
Dimuat di harian Analisa,12 januari 2017

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

#138 Pertumbuhan Ekonomi Berkualitas

  (Dimuat di Kolom Opini Republika, 25 November 2022) Perekonomian Indonesia mampu tumbuh mengesankan di tengah ancaman resesi global saat i...