Halaman

Rabu, 21 Desember 2016

Dibalik Pedasnya Cabai Indonesia

        
 Bakteri Erwinia Chrysanthemi ditemukan pada tanaman cabai ilegal di Desa Sukadamai, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor. Sebagaimana diberitakan harian umum Radar banten (9/12/2016), hal ini merupakan hasil pengawasan dan penindakan Badan Karantina Pertanian, yang mengendus aktifitas penanaman cabai pada lahan 4000 meter persegi di sebuah perbukitan tersembunyi yang dilakukan oleh warga negara asing asal tiongkok pada 8 November lalu.
            Menurut Kepala Pusat Karantina Tumbuhan dan Keamanan Hayati Nabati, Antarjo Dikin bakteri ini tidak berbahaya bagi manusia. Namun bakteri yang dikategorikan sebagai Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) golongan A1 ini dapat menimbulkan kerusakan atau kegagalan produksi hingga mencapai 70 persen. selain itu bakteri ini juga bisa menular ke tanaman lainnya termasuk tanaman bawang. Tentu hal ini sangat berbahaya bagi pertanian nasional ditengah upaya swasembada pangan nasional.
            Bukan suatu kebetulan jika harga cabai di Indonesia selalu mengalami lonjakan setiap tahunnya. Bahkan tingginya harga cabai di Indonesia memicu inflasi (kenaikan harga barang secara umum) dalam beberapa bulan terkahir. Harga cabai merah yang pernah menyentuh 100 ribu rupiah per kilogram, mengisyaratkan bahwa cabai merah merupakan komoditas yang memiliki arti penting dan sangat menjanjikan dalam perdagangan sayuran di Indonesia. Apalagi kebutuhan cabai di Indonesia selalu tinggi, sehingga hal ini menjadi daya tarik bagi petani ataupun bagi pedagang. Bagi petani, meski kenaikan harga cabai yang tinggi tidak sepenuhnya dinikmati, namun dibandingkan dengan komoditas lainnya bertanam cabai lebih menjanjikan bagi petani.
            Kembali kepada penemuan bakteri Erwinia Chrysanthemi pada tanaman cabai yang ditanam oleh warga negara asing tersebut. Tentu hal ini menyisakan beberapa keanehan. Yang pertama, empat warga negara asal Tiongkok yang bercocok tanam cabai tersebut masuk ke Indonesia tersebut masuk ke Indonesia memakai paspor pariwisata, sehingga aksi tanam cabai tersebut merupakan perbuatan ilegal. Aktivitas ini melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian, diantaranya terkait penyalahgunaan izin tinggal. Apakah hal ini ada hubungannya dengan kebijakan bebas visa terhadap turis asing dari 169 negara yang menjadi pintu masuk bagi tenaga kerja asing (TKA) ilegal di Indonesia ?
Tidak dapat dipungkiri bahwa jumlah wisatawan mancanegara pada tahun ini mengalami lonjakan yang luar biasa. Bahkan pada bulan Juli hingga Oktober kunjungan wisman lebih dari 1 juta orang/bulan. Sampai dengan Bulan September 2016, jumlah kunjungan wisman mencapai 8.362.963 orang atau mengalami peningkatan 8,51 persen dibanding periode yang sama pada tahun 2015. Dan yang lebih mengejutkan lagi terdapat lonjakan jumlah wisatawan dari Tiongkok pada tahun 2016 ini. Hingga Bulan September 2016 jumlah wisman asal Tiongkok mencapai 1.177.169 orang. Jika pada tahun-tahun sebelumnya wisatawan asal Singapura, Malaysia, dan Autralia mendominasi kunjungan wisman ke Indonesia, maka pada tahun ini wisman asal Tiongkok yang paling banyak dengan jumlah 14,24 persen dari seluruh kunjungan, disusul wisman Singapura, Malaysia, dan Australia.
Apabila lonjakan wisman ini ada korelasi dengan banyaknya WNA yang melakukan aktifitas ilegal yang tertangkap, maka perlu dievaluasi kembali kebijakan bebas visa tersebut. Betul bahwa meningkatnya jumlah kunjungan wisatawan akan memberikan banyak keuntungan bagi Indonesia, karena akan menggerakkan denyut perekonomian di Indonesia. Namun juga perlu dipikirkan dampak buruk dari masuknya WNA dengan paspor pariwisata ini, terlebih apabila mereka menjadi TKA ilegal ditengah tingkat pengangguran yang cukup tinggi di Indonesia.
Keanehan yang ke dua, aktifitas penanaman cabai oleh WNA asal Tiongkok tersebut dilakukan pada lahan yang tersembunyi di atas perbukitan dengan luas 4000 meter persegi. Hal ini menimbulkan sebuah pertanyaan terhadap motif penanaman tersebut. Apakah dilakukan untuk mencari keuntungan dengan ikut serta menjual cabai ditengah harga cabai yang tinggi ataukah sengaja untuk menyebarkan bakteri yang dapat merusak tanaman cabai di Indonesia? Apabila untuk ikut ambil bagian dalam menjual cabai ditengah harga yang tinggi, maka lahan 4000 meter persegi merupakan luasan yang kecil, terlebih pengerjaannya dilakukan oleh empat orang yang berani mempertaruhkan nasibnya dengan melanggar UU keimigrasian.
Akan lebih berbahaya lagi apabila aktifitas ini dilakukan bertujuan untuk menyebarkan bakteri baru yang mengancam produk pertanian di Indonesia. Dengan jumlah penduduk yang besar, tentu kebutuhan akan produk pertanian sebagai konsumsi bagi rakyat Indonesia juga besar. Jika produksi komodiats pertanian dalam negeri rusak dan gagal panen yang disebabkan oleh bakteri baru yang berbahaya, maka kebutuhan konsumsi produk pertanian dalam negeri tidak akan terpenuhi. Apalagi produk pertanian sebagai sumber pangan sangat sensitif yang bisa memicu gejolak sosial di masyarakat. Sehingga untuk mengatasi hal tersebut pemerintah akan membuka keran impor terhadap beberapa produk pertanian untuk mencukupi kebutuhan konsumsi dalam negreri. Dibukanya keran impor ini akan menguntungkan bagi negara lain yang memang memiliki kepentingan terhadap Indonesia.

Apapun alasannya, hal tersebut harus menjadi perhatian bagi seluruh komponen bangsa. Pengawasan terhadap masuknya warga negara asing ke Indonesia harus semakin ketat dilakukan. Jangka waktu tinggal hingga barang yang mereka bawa harus menjadi perhatian serius bagi pihak imigrasi dan karantina. Jangan sampai terulang kembali barang-barang terlarang hingga benih tanaman ilegal yang tidak bersertifikasi bisa lolos masuk ke Indonesia. Karena hal ini jelas sangat merugikan bagi Indonesia yang dapat mengancam ketahanan nasional.
Dimuat di harian Radar Banten, 19 Desember 2016

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

#138 Pertumbuhan Ekonomi Berkualitas

  (Dimuat di Kolom Opini Republika, 25 November 2022) Perekonomian Indonesia mampu tumbuh mengesankan di tengah ancaman resesi global saat i...