Kebijakan
bebas visa bagi 169 negara yang ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo pada tahun
2016 telah membuahkan hasil sesuai yang diharapkan. Hal ini terlihat dari
peningkatan jumlah wisatawan mancanegara pada tahun 2016. Bahkan
pada bulan Juli hingga Oktober kunjungan
wisman lebih dari 1 juta orang/bulan. Sampai dengan Bulan Oktober 2016, jumlah kunjungan
wisman mencapai 9.403.614 orang atau mengalami
peningkatan sebesar 9,54
persen dibanding periode yang sama pada tahun 2015.
Dari data
yang diperoleh dari survei in out tourism (VIOT) terdapat lonjakan jumlah
wisatawan dari China pada tahun 2016 ini. Hingga Bulan September 2016 jumlah
wisman asal China mencapai 1.306.522 orang. Jika pada tahun-tahun sebelumnya
wisatawan asal Singapura, Malaysia, dan Australia mendominasi kunjungan wisman
ke Indonesia, maka pada tahun ini wisman asal China yang paling banyak dengan
jumlah 13,89 persen dari seluruh kunjungan,
disusul wisman Singapura, Malaysia, dan Australia.
Peningkatan jumlah wisatawan mancanegara ini secara
ekonomi jelas menguntungkan bagi Indonesia. Karena selain menambah cadangan
devisa negara, juga ada sektor ekonomi yang turut tumbuh seiring dengan
pengeluaran yang dilakukan oleh wisatawan tersebut. Sektor yang terdampak
langsung oleh peningkatan jumlah kunjungan wisatawan ini adalah sektor transportasi,
sektor akomodasi dan penyediaan makanan/minuman serta sektor perdagangan. Dalam
setahun terakhir, terjadi pertumbuhan pada sektor transportasi sebesar 8,20
persen. Sedangkan sektor akomodasi dan penyediaan makanan/minuman terjadi
pertumbuhan sebesar 4,55 persen. Pertumbuhan di sektor – sektor tersebut turut
serta mendorong pertumbuhan ekonomi nasional pada triwulan III tahun 2016.
Meski secara ekonomi menguntungkan, namun ada dampak
sosial yang muncul sebagai akibat dari kebijakan bebas visa tersebut. Salah
satunya adalah semakin maraknya TKI ilegal yang ditemukan di Indonesia. Menurut Dirjen Imigrasi, jumlah WNA yang memiliki ijin
tinggal terbatas di Indonesia berjumlah 160 ribu orang. Sedangkan WNA yang
memiliki izin bekerja hanya berjumlah 27 ribu orang. Artinya, hanya ada 27 ribu
Tenaga Kerja Asing (TKA) yang secara legal bekerja di Indonesia.
Namun demikian, kenyataan di lapangan berkata lain.
Dalam beberapa bulan terakhir ini ditemukan TKA ilegal yang bekerja di
Indonesia dengan menggunakan paspor wisata. Tidak hanya pekerja kasar di
berbagai proyek infrastuktur maupun pekerja di pabrik, namun ternyata aktivitas
ilegal yang dilakukan oleh WNA juga ditemukan dalam sektor pertanian. Contohnya
seperti terlihat dari ditemukannya WNA asal China yang berkebun cabai secara
ilegal dengan menggunakan paspor wisata di Bogor. Penemuan TKA ilegal yang
hampir semua berkewarganegaraan China ini ternyata seiring dengan meningkatnya
jumlah kunjungan wisatawan asing dari China. Karenanya, kita nampaknya perlu
waspada dengan penyalahgunaan paspor wisata yang digunakan untuk bekerja di
Indonesia.
Hal ini tentu saja harus menjadi perhatian serius bagi
pemerintah. Bukan pada kecilnya angka yang menurut Presdien Joko Widodo hanya
21 ribu orang. Akan tetapi maraknya TKA terlebih TKA ilegal ini di tengah
tingkat pengangguran yang tinggi di Indonesia tentu menimbulkan luka bagi anak
bangsa. Apalagi ditambah dengan masih banyaknya TKI yang mempertaruhkan
hidupnya di luar negeri karena tidak mendapat tempat untuk bekerja di dalam
negeri Indonesia. Cukuplah tragedi tenggelamnya kapal TKI ilegal di perairan
Batam (2/11/2016) yang
menewaskan 54 korban menjadi catatan
kelam bagi masalah ketenagakerjaan kita.
Pada kondisi
Agustus 2016, jumlah pengangguran terbuka di Indonesia sebanyak 5,61 persen
atau mencapai 7,03 juta orang. Dibutuhkan usaha dari pemerintah dan swasta
untuk membuka lapangan kerja guna menyerap pengangguran tersebut. Dari jumlah pengangguran yang
mencapai 7,03 juta ada sebanyak 606.689 orang yang hanya berpendidikan SMP
kebawah. Sedangkan sektor konstruksi yang paling mungkin menyerap tenaga kerja
dengan pendidikan rendah tersebut ternyata malah mengalami penurunan penyerapan
tenaga kerja. Padahal dalam setahun terakhir sektor konstruksi mengalami pertumbuhan
sebesar 6,56 persen. Hal ini tentu menjadi ironi. Jangan sampai penurunan
penyerapan tenaga kerja sektor konstruksi di tengah pertumbuhan sektor tesebut,
disebabkan karena pembangunan infrastruktur yang dilakukan di Indonesia banyak dilakukan
oleh tenaga kerja asing.
Pengawasan terhadap masuknya warga negara asing ke Indonesia
harus semakin ketat dilakukan. Nampaknya, kebijakan bebas visa yang dilakukan
saat ini perlu ditinjau ulang. Perlu dievaluasi kembali negara mana saja yang
berpotensi untuk mendatangkan wisatawan namun tanpa menyebabkan bertambahnya
jumlah TKA ilegal. Selain itu jangka waktu tinggal hingga barang yang mereka
bawa juga harus menjadi perhatian serius bagi pihak imigrasi dan karantina.
Jangan sampai terulang kembali penyalahgunaan paspor hingga lolosnya barang-barang
terlarang masuk ke Indonesia. Karena selain merugikan bangsa Indonesia, bisa
juga penyalahgunaan paspor dan lolosnya barang-barang terlarang tersebut
merupakan sebuah ancaman bagi ketahanan nasional kita.
Dimuat di harian Kabar Banten, 30 desember 2016
Tidak ada komentar:
Posting Komentar